Satpol PP Kota Bekasi Tertibkan Spanduk Liar

April 09, 2025
SIMAK BERITA NEWS    .   COM ,--

Rabu 09 April 2025 ,--
KOTA. --  BEKASI ,--


Kota Bekasi , Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi lakukan penertiban spanduk liar yang tidak berizin dan spanduk yang telah habis masa berlakunya, Rabu 9 April 2025.
Penertiban dilakukan oleh Praja 48 Satpol PP Kota Bekasi mulai pukul 13.00 WIB  berlokasi di sepanjang jalan Raya Pasar Kranggan Jatisampurna hingga Jalan Jati Rangga (Kelurahan Jatirangga).Kasatpol PP Kota Bekasi Karto menegaskan "Kegiatan penertiban ini bertujuan  meningkatkan keindahan dan ketertiban kota" ujar Karto.

"Maraknya spanduk liar dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan", lanjut Karto.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar turut bersama menjaga ketertiban  demi terwujudnya Kota Bekasi yang Nyaman.

( Reporter : Riana Sari )
       Red : GM , SBN.



Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar