Jaksa Penuntut umum (JPU) Tuntut 20 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa EZ Kasus Narkotika jenis Sabu 2 kg (Terbesar di Merangin)
SIMAK BERITA NEWS COM
Selasa 21 April 2026
Merangin Jambi
Bangko
Sidang Lanjutan Perkara Tindak Pidana Narkotika Atas Nama Terdakwa EZ kembali digelar di Pengadilan Negeri Merangin pada Selasa 21 April 2026 di Pimpin oleh ketua Majelis Hakim Taufik dan Di Dampingi dua hakim serta Panitera.
Sidang yang digelar hari ini adalah Agenda Pembacaan Pledoi Pembelaan oleh Terdakwa EZ Dimana
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum JPU Nofri Hardi, S.H., M.H. dalam Persidangan telah Membacakan tuntutan terhadap Terdakwa inisial EZ yang dinyatakan terbukti secara Sah dan Menyakin kan melakukan Tindak Pidana sebagaimana di atur dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI no 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI no 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
Kemudian untuk Terdakwa inisial EZ Di Tuntut dengan Pidana pokok Penjara selama 20 (dua puluh ) Tahun di kurangi selama terdakwa berada dalam Tahanan ,Sementara dengan perintah terdakwa tetap di tahan dn denda sebesar 2.000.000.000 ( dua miliar Rupiah ) dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tidak di bayar maka kekayaan dan pendapatan terdakwa dapat di sita dan di lelang oleh jaksa ,namun apa bila setelah jangka waktu tersebut kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkin untuk di laksanakan maka pidana denda di ganti dengan pidana penjara kurungan Selama 290 hari,,
Ada pun Barang bukti Terdakwa Di hadirkan di Persidangan adalah sebagai berikut
Dua bungkus yang berbentuk kotak warna putih merk Chinese pin Wei yang berisikan Narkotika Shabu dengan berat bruto 2.146.10 Kg
2 buah plastik bening berisi jenis Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 53.259 gram
Satu buah timbangan digital warna hitam merek CHQ
Satu buah tas warna Coklat
4 buah bungkus plastik klip berbagai ukuran
Satu buah pak Plastik klip
Satu buah kotak rokok merk Bull
Satu buah sendok Takar yg terbuat dari sedotan pipet
Satu buah Tas jinjing warna hijau
Satu buah kantong Plastik warna merah dirampas untuk di musnahkan
Satu unit HP android merk Oppo warna hitam Di Rampas untuk negara
Lebih lanjut Agenda hari ini jaksa penuntut umum JPU Dalam Persidangan Hanya Mendengar kan Terdakwa inisial EZ Untuk membacakan Pleidoi Pembelaan diri nya,Dimana Sebelum nya jaksa penuntut umum JPU telah menuntut terdakwa EZ Secara Sah dan menyakin kan Sesuai dengan bukti dan Fakta di Persidangan.
Terpisah jaksa penuntut umum Nofri Hardi, S.H., M.H mengatakan kepada awak media bahwa tuntutan di Bacakan terhadap Terdakwa EZ Sesuai dengan Fakta bukti bukti yang ada di Persidangan.
" Sudah sesuai dengan bukti bukti dan Fakta di hadirkan di Persidangan" tutur nya
Lanjut Nofri Hardi, S.H., M.H menutur kan jaksa Penuntut umum (JPU) dalam Membacakan tuntutan terhadap Terdakwa tindak pidana Narkotika terbesar di daerah Merangin, dan Tuntutan di bacakan JPU Sudah Sesuai dengan Mekanisme dan Aturan Perundangan undangan yang berlaku,dan ini bentuk komitmen dan bukti nyata APH dalam Berperang Melawan kejahatan Tindak Pidana Narkotika.
Kabiro Yendri SBN
