Sekda Kota Bekasi Hadiri Forum Diskusi Aktual Kemendagri Bahas Sinergi Pengendalian Pencemaran Udara

Sekda Kota Bekasi Hadiri Forum Diskusi Aktual Kemendagri Bahas Sinergi Pengendalian Pencemaran Udara

Maret 13, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Jumat 13 Maret 2026 ,--
JAKARTA ,--

Jakarta — Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, hadir dalam kegiatan Forum Diskusi Aktual (FDA) yang diselenggarakan oleh Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri di AONE Hotel Jakarta 
.
Sejda Kota Bekasi Drs Junaedi. 

.Forum diskusi ini diselenggarakan dalam rangka penguatan sinergitas penanganan kualitas udara antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sekaligus menjadi ruang dialog strategis untuk merumuskan kebijakan pengendalian pencemaran udara di kawasan perkotaan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd selaku Kepala BSKDN Kemendagri, Dr. T.R. Fahsul Falah, M.Si selaku Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih beserta jajaran.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BSKDN Kemendagri, Dr. Yusharto Huntoyungo, secara resmi membuka kegiatan Forum Diskusi Aktual yang mengangkat tema terkait rencana strategis kebijakan serta penguatan koordinasi antar daerah dalam pengendalian krisis pencemaran udara, dengan mengambil studi kasus krisis pencemaran udara yang terjadi di wilayah Jabodetabek pada tahun 2023.

"Kita membuka pertemuan Forum Diskusi Aktual terkait rencana strategis kebijakan serta penguatan koordinasi antar daerah dalam pengendalian krisis pencemaran udara, dengan mengambil studi kasus krisis pencemaran udara di wilayah Jabodetabek pada tahun 2023.” ujar Kepala BSKDN.

Lebih lanjut, ia menyampaikan harapannya agar forum diskusi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi kualitas udara di berbagai wilayah, sekaligus mengidentifikasi sumber-sumber utama emisi pencemaran udara serta berbagai kebijakan pengendalian yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Menurutnya, pengendalian pencemaran udara membutuhkan penguatan koordinasi kebijakan dan kerja sama antar daerah, terutama karena persoalan emisi udara seringkali bersifat lintas wilayah.“Melalui forum ini diharapkan dapat lahir rekomendasi kebijakan yang konkret serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan dalam upaya pengendalian pencemaran udara,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi dalam paparannya menyampaikan berbagai langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kota Bekasi dalam upaya pengendalian pencemaran udara. Berdasarkan data yang disampaikan, sumber pencemaran udara di Kota Bekasi berasal dari beberapa faktor utama, 

di antaranya emisi kendaraan bermotor, aktivitas industri, serta pembakaran sampah di ruang terbuka. 

Jumlah kendaraan bermotor di Kota Bekasi tercatat mencapai lebih dari 1,5 juta unit, yang terdiri dari mobil penumpang, bus, truk, serta sepeda motor. 

Selain itu terdapat 36 industri dari berbagai sektor seperti makanan, farmasi, plastik hingga kemasan yang juga menjadi bagian dari perhatian dalam pengawasan emisi di Kota Bekasi. 

Untuk memantau kualitas udara, Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan berbagai metode pengukuran melalui Air Quality Monitoring System (AQMS), 
.
pengujian udara ambien, serta passive sampler pada beberapa zona seperti kawasan industri, permukiman, perkantoran, dan transportasi.

.Saat ini Kota Bekasi memiliki tiga stasiun AQMS yang berada di GOR Chandrabaga, TPST Bantargebang, dan TPA Sumurbatu. 

Sekda Kota Bekasi menegaskan bahwa pengendalian kualitas udara tidak dapat dilakukan secara parsial, 
.
melainkan harus dilakukan secara terpadu dengan berbagai sektor, termasuk pengelolaan sampah.“Pengendalian kualitas udara memiliki keterkaitan erat dengan pengelolaan sampah. Salah satu sumber pencemaran udara yang masih terjadi adalah pembakaran sampah di ruang terbuka. 

Oleh karena itu, penanganan sampah yang baik dan terkelola secara sistematis menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kualitas udara di daerah,” ujar Junaedi..

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi terus melakukan berbagai langkah strategis, di antaranya edukasi larangan pembakaran sampah, pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor, penyiraman jalan protokol menggunakan eco enzyme, 

Rekayasa lalu lintas angkutan barang, serta penanaman pohon pada area industri dan sekolah. Melalui forum ini diharapkan  dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan strategis yang mampu meningkatkan kualitas udara sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.

( GEOFFREY . M )
KWIP Merangin Gelar Santunan Anak Yatim di Masjid Nurul Yakin Bangko

KWIP Merangin Gelar Santunan Anak Yatim di Masjid Nurul Yakin Bangko

Maret 13, 2026
KWIP Merangin Gelar Santunan Anak Yatim di Masjid Nurul Yakin Bangko

SIMAK BERITA NEWS COM 

Jumat 13 Maret 2026

Merangin Jambi
Bangko
Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) DPC Kabupaten Merangin menggelar kegiatan sosial dengan memberikan santunan kepada anak yatim pada Jumat, 13 Maret 2026. 

Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Nurul Yakin, Lorong Kurnia, RT 36/RW 02, Kelurahan Pematang Kandis, Bangko.
Dalam kegiatan penuh kepedulian tersebut, sebanyak 10 anak yatim menerima santunan dari pengurus KWIP Kabupaten Merangin. Sebagian anak yatim yang berhalangan hadir, santunannya dititipkan kepada Ketua RT 36 untuk disampaikan kepada yang bersangkutan.

Acara tersebut turut dihadiri Imam Masjid Nurul Yakin H. Buya Sukarman, S.Hi, Ketua RT 36 Zaini, S.St, serta Ketua Pemuda setempat Hidayat Prabu.

Ketua KWIP DPC Merangin, Ady Lubis, mengatakan bahwa kegiatan santunan ini merupakan bentuk kepedulian sosial dan komitmen KWIP untuk terus hadir di tengah masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian kami kepada anak-anak yatim. Semoga santunan yang diberikan dapat membantu dan menjadi berkah bagi kita semua. KWIP tidak hanya menjalankan tugas jurnalistik, tetapi juga berupaya hadir dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,” ujar Ady Lubis.

Sementara itu, Ketua DPD KWIP Provinsi Jambi, David Hotapea, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh pengurus KWIP Merangin.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif KWIP Merangin yang terus aktif dalam kegiatan sosial. Ini menunjukkan bahwa insan pers juga memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat, khususnya kepada anak-anak yatim yang membutuhkan perhatian dan kepedulian,” ungkap David Hotapea.

Imam Masjid Nurul Yakin, H. Buya Sukarman, S.Hi, turut menyampaikan rasa terima kasih atas kegiatan tersebut.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada KWIP Merangin atas kepeduliannya kepada anak-anak yatim di lingkungan kami. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut dan membawa keberkahan bagi semua pihak,” tuturnya.

Ketua Pemuda setempat, Hidayat Prabu, juga menyampaikan apresiasi atas kegiatan sosial yang dilakukan KWIP Merangin.
“Kami dari pemuda setempat sangat mengapresiasi kegiatan santunan ini. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan dan menjadi contoh bagi organisasi lainnya untuk peduli terhadap masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua RT 36, Zaini, S.St, menyebut kegiatan tersebut sangat membantu masyarakat di lingkungan setempat.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian KWIP Merangin. Bantuan ini tentu sangat berarti bagi anak-anak yatim di wilayah kami. Bagi yang tidak sempat hadir, santunannya akan kami sampaikan langsung kepada mereka,” ujar Zaini.

Kegiatan berlangsung dengan penuh kehangatan dan kebersamaan, serta diharapkan dapat mempererat hubungan antara organisasi pers dan masyarakat sekitar.

Reporter Yendri SBN 
Wali Kota Bekasi Pimpin Apel Gabungan Tiga Pilar, Sampaikan Amanat Kapolri Jelang Pengamanan Arus Mudik

Wali Kota Bekasi Pimpin Apel Gabungan Tiga Pilar, Sampaikan Amanat Kapolri Jelang Pengamanan Arus Mudik

Maret 12, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM --

Jumat, 13 Maret 2026 ,--.
KOTA  --  BEKASI,--

Wali Kota Bekasi Pimpin Apel Gabungan Tiga Pilar, Sampaikan Amanat Kapolri Jelang Pengamanan Arus Mudik 

Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi bersama unsur Tiga Pilar menggelar apel gabungan gelar pasukan dalam rangka kesiapan pengamanan arus mudik Hari Raya Idulfitri 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Wali Kota Bekasi, Kamis (12/3)
.
Apel gabungan dipimpin langsung oleh Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto, didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro serta Komandan Kodim 0507/Bekasi Kolonel Arm Krisrantau Hermawan.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bekasi menyampaikan amanat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh peserta apel. Dalam amanatnya, Wali Kota mengajak seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan arus mudik untuk menjadikan tugas sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat sekaligus ladang ibadah, khususnya di bulan suci Ramadan.

“Sebagai abdi masyarakat, kita harus menumbuhkan semangat pengabdian. Jadikan tugas dan tanggung jawab ini sebagai ladang ibadah serta kesempatan untuk meraih nilai-nilai kebaikan di bulan suci Ramadan,” ujar Tri Adhianto saat memimpin apel.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, Wali Kota juga mengimbau warga yang membutuhkan bantuan atau informasi terkait situasi arus mudik untuk memanfaatkan layanan kepolisian melalui call center 110.

“Polri telah menyiapkan layanan call center 110 yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama periode arus mudik berlangsung. Layanan yang sigap dan responsif menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” jelasnya.

Wali Kota Bekasi juga menekankan kepada seluruh personel yang terlibat agar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini dapat berlangsung aman, tertib, dan nyaman.

“Berikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kehadiran kita di tengah masyarakat sangat berarti dalam mewujudkan mudik yang aman dan nyaman, sehingga masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan bahagia bersama keluarga,” pungkasnya.

( GEOFFREY. M )
TP PKK Kota Bekasi Tebar Kebahagiaan Ramadhan, Anak Yatim dan Disabilitas Diajak Belanja Baju Baru

TP PKK Kota Bekasi Tebar Kebahagiaan Ramadhan, Anak Yatim dan Disabilitas Diajak Belanja Baju Baru

Maret 12, 2026
*SIMAK BERITA NEWS , COM ,--

Kamis, 12 Maret 2026 ,--
KOTA  --  BEKASI,--

*TP PKK Kota Bekasi Tebar Kebahagiaan Ramadhan, Anak Yatim dan Disabilitas Diajak Belanja Baju Baru*

Kota Bekasi – Dalam rangka memperkuat kepedulian sosial di bulan suci Ramadhan, Tim Penggerak PKK Kota Bekasi menggelar kegiatan PKK Berbagi dengan mengajak anak yatim dan penyandang disabilitas untuk berbelanja pakaian baru. Kegiatan ini dilaksanakan di Ramayana Pasar Baru, Bekasi Timur.

Ketua TP PKK Kota Bekasi Wiwiek Hargono bersama Wakil Ketua TP PKK Kota Bekasi Wuri Handayani, didampingi jajaran pengurus TP PKK Kota Bekasi serta Ketua TP PKK tingkat Kecamatan dan Kelurahan hadir langsung dalam kegiatan tersebut untuk memberikan kebahagiaan kepada para penerima manfaat.

Para penerima manfaat dalam kegiatan ini terdiri dari anak-anak yatim yang merupakan perwakilan dari berbagai wilayah di Kota Bekasi serta anak-anak dari SLB Patriot Kota Bekasi. Mereka diajak berkeliling pusat perbelanjaan untuk memilih sendiri pakaian baru yang diinginkan, sehingga menghadirkan pengalaman yang menyenangkan dan penuh kebahagiaan.

Ketua TP PKK Kota Bekasi, Wiwiek Hargono menyampaikan bahwa kegiatan PKK Berbagi ini merupakan wujud nyata kepedulian dan kebersamaan keluarga besar PKK Kota Bekasi terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya anak yatim dan penyandang disabilitas.
“Melalui kegiatan ini kami ingin menghadirkan kebahagiaan sederhana bagi anak-anak, agar mereka dapat merasakan kehangatan dan perhatian dari keluarga besar PKK. Semoga pakaian baru yang mereka pilih dapat menambah keceriaan mereka dalam menyambut Hari Raya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan sosial seperti ini menjadi bagian penting dari semangat Ramadhan yang mengajarkan nilai empati, kepedulian, dan berbagi kepada sesama. Program PKK Berbagi diharapkan tidak hanya memberikan bantuan secara materi, tetapi juga menumbuhkan rasa kebersamaan, kepedulian sosial, serta memperkuat silaturahmi antara TP PKK dan masyarakat Kota Bekasi.

Melalui kegiatan ini, TP PKK Kota Bekasi berharap semangat berbagi di bulan Ramadhan dapat terus menginspirasi berbagai pihak untuk bersama-sama menebarkan kebaikan dan kebahagiaan bagi sesama.

( Riana Sari SBN)
Polres Merangin Ungkap Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin,  4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Polres Merangin Ungkap Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin, 4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Maret 12, 2026
Polres Merangin Ungkap Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin,  4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

SIMAK BERITA NEWS COM 

Jumat 13 Maret 2026

Merangin  - Jambi.
Bangko
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 6 Merangin. Kasus ini terjadi pada kurun waktu juni  2022 hingga Desember 2023, dengan kerugian negara mencapai Rp 706.872.401.00 (Tujuh Ratus Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Satu Rupiah).

Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada 03 Maret 2026, dan rencananya penyerahan tersangka beserta barang bukti Tahap II akan dilaksanakan pada hari ini Kamis (12/03/2026) .

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, Sat Reskrim Polres Merangin menetapkan 4 orang tersangka masing-masing berinisial N (45) seorang ASN ( Eks Kepala Sekolah), WA (40) seorang ASN (Bendahara Tahun 2022), SP (53) seorang ASN (Bendahara Tahun 2023) dan NP (37) seorang Honorer (Operator Dana BOS tahun 2022 s/d 2023) pada sekolah tersebut.

“Setelah serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh unit Krimsus Sat Reskrim, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi.S.I.K.,M.H.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto,S.H.,M.H, menjelaskan bahwa modus Tersangka N, yakni bersama-sama Bendahara BOS dan operator melakukan pengelolaan terhadap dana BOS pada kurun waktu juni  2022 hingga Dessember 2023 tidak sesuai dengan petujuk taknis (Juknis) yang berlaku yaitu dengan cara mengambil dan menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagai dasar penggunaan dana.

”Tersangka N ini, menggunakan dana BOS yang dipegang Bendahara sekolah untuk keperluan pribadi seperti, rehab rumah, dana taktis dan dana operasional Kepala Sekolah, sehingga banyak pengeluaran yang tidak sesuai dengan RKAS. Selanjutnya Tersangka N menyuruh bendahara untuk membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ)  sesuai dengan RKAS. Sehingga ditemukan beberapa kegiatan LPJ yang tidak sesuai kebenarannya dan diduga menyebabkan kerugian negara,” jelas Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Penyidik dalam perkara tersebut, di antaranya:
- Dokumen pertanggung jawaban penggunaan dan BOS Tahun anggaran 2022 s/d 2023.
- Dokumen pengangkatan jabatan dan menduduki jabatan.
- CAP Stempel Palsu.
- Uang pengembalian sejumlah Rp. 450.000.000,00 ( Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim juga berkomitmen akan terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya serta menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berani melaporkan atau memberikan informasi terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS pada SMA Negeri 6 Merangin ini, merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa,” tegas Kasat.



Reporter Yendri SBN 
Empat Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin Resmi Di Tahan

Empat Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin Resmi Di Tahan

Maret 12, 2026
Empat Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin Resmi Di Tahan

SIMAK BERITA NEWS COM 

Kamis 12 Maret 2026

Merangin Jambi 
Bangko
empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin tahun 2022/2023
Resmi Di Tahan, 

Penahanan dilakukan setelah proses Pelimpahan tahap II dari Penyidik Polres Merangin ke pihak kejaksaan negeri Merangin usai digelarnya konferensi pers bersama awak media.

Selain itu Keempat tersangka masing-masing berinisial NK dan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam Pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.

Setelah dilakukan Serangkaian  Pemeriksaan oleh tim jaksa, para tersangka dinilai telah memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk dilakukan Penahanan.

Terpisah Kasi intelijen kejaksaan negeri Merangin Tri Sutrisno SH mengatakan kepada  awak media keputusan Penahanan di ambil untuk memperlancar Tahapan Lebih lanjut untuk  Proses hukum Kamis (12/03)

“Karena seluruh persyaratan sudah terpenuhi setelah dilakukan Pemeriksaan, maka keempat tersangka langsung kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut" Ungkap Tri 
Sebagaimana Di Jelaskan kasi intelijen untuk Saat ini para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Merangin sambil menunggu proses Hukum Di Persidangan Pengadilan

" Ya untuk Sementara kita titipkan 4 Tersangka ke Rutan Polres Merangin." Ucap nya

Untuk Pasal yang Disangka kan terhadap 
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yaitu:
Pasal 2 ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Selain itu Ancaman Hukuman
Pasal 2 ayat (1)
Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 3:
Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Lanjut Tri 
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak Penyidik untuk  mengungkap kan  kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan Penyalahgunaan dana BOS  SMA N 6 Merangin tersebut.

"Tergantung Bukti bukti nanti di Persidangan lah " tutur nya 

Reporter Yendri SBN
Pastikan Pembangunan Terarah, DPPKB Merangin Evaluasi Peta Jalan Kependudukan

Pastikan Pembangunan Terarah, DPPKB Merangin Evaluasi Peta Jalan Kependudukan

Maret 12, 2026
Pastikan Pembangunan Terarah, DPPKB Merangin Evaluasi Peta Jalan Kependudukan

SIMAK BERITA NEWS COM 

Kamis 12 Maret 2026 


Merangin Jambi 
Bangko
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Merangin, melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Kabupaten Merangin, Kamis (12/03/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan arah kebijakan pembangunan kependudukan di daerah berjalan sesuai dengan perencanaan serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan yang terus berkembang. Kegiatan yang digelar di kantor DPPKB Merangin itu juga dihadiri BKKBN Propinsi Jambi, dan OPD Merangin seperti Dukcapil, Dinsos, Dikbud, dan lain-lainnya. 

Evaluasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat pengelolaan kependudukan di Kabupaten Merangin. Mengingat persoalan kependudukan tidak hanya berkaitan dengan jumlah penduduk, tetapi juga menyangkut kualitas sumber daya manusia, persebaran penduduk, hingga keterkaitannya dengan berbagai sektor pembangunan lainnya.

Kepala DPPKB Merangin drg.Sony Propesma mengatakan, peta Jalan oembangunan Kependudukan merupakan dokumen strategis yang berfungsi sebagai panduan operasional dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian serta evaluasi pembangunan kependudukan di daerah. Dokumen ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun berbagai kebijakan dan program pembangunan yang berkaitan dengan kependudukan.

"Melalui evaluasi ini, DPPKB Merangin melakukan peninjauan terhadap berbagai program yang telah dilaksanakan, sekaligus mengidentifikasi capaian, kendala serta peluang yang dapat dimaksimalkan dalam pelaksanaan pembangunan kependudukan ke depan,"ujar drg.Sony, Kamis (12/03/2026). 
Dengan demikian lanjut drg.Sony, kebijakan yang diambil nantinya dapat lebih tepat sasaran serta mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Selain itu, kegiatan evaluasi juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor. Pasalnya, pembangunan kependudukan tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari berbagai perangkat daerah serta pemangku kepentingan lainnya.

"Isu kependudukan memiliki keterkaitan erat dengan berbagai sektor pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, ekonomi, hingga perencanaan wilayah. Oleh karena itu, keberadaan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan menjadi sangat penting sebagai pedoman dalam mengintegrasikan berbagai kebijakan pembangunan tersebut,"terangnya. 

Menurutnya, DPPKB Merangin berharap melalui kegiatan evaluasi ini, dokumen Peta Jalan Pembangunan Kependudukan dapat terus disempurnakan dan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan pembangunan daerah. Dengan demikian, setiap program yang dijalankan dapat lebih efektif, terarah, dan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.

"Pengelolaan kependudukan yang baik merupakan salah satu kunci utama dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah. Dengan perencanaan yang matang serta pengelolaan yang terarah, potensi sumber daya manusia dapat dimaksimalkan untuk mendorong kemajuan daerah,"sebutnya. 

Melalui evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ini, kaya drg.Sony, diharapkan berbagai program pembangunan yang berkaitan dengan kependudukan dapat berjalan lebih optimal serta mampu mendukung terwujudnya pembangunan Kabupaten Merangin yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Dokumen strategi memang harus dimiliki pemerintah kabupaten, dan Alhamdulillah, sekarang tinggal menunggu perbupnya. Sementara sasaran PJPK sendiri yakni menjadikan masyarakat yang berkualitas, punya kuantitas yang lebih baik, pembangunan keluarga, mobilisasi, dan data kependudukan ,"pungkasnya. 

Reporter  Yendri SBN