Empat Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin Resmi Di Tahan
SIMAK BERITA NEWS COM
Kamis 12 Maret 2026
Merangin Jambi
Bangko
empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin tahun 2022/2023
Resmi Di Tahan,
Penahanan dilakukan setelah proses Pelimpahan tahap II dari Penyidik Polres Merangin ke pihak kejaksaan negeri Merangin usai digelarnya konferensi pers bersama awak media.
Selain itu Keempat tersangka masing-masing berinisial NK dan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam Pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Setelah dilakukan Serangkaian Pemeriksaan oleh tim jaksa, para tersangka dinilai telah memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk dilakukan Penahanan.
Terpisah Kasi intelijen kejaksaan negeri Merangin Tri Sutrisno SH mengatakan kepada awak media keputusan Penahanan di ambil untuk memperlancar Tahapan Lebih lanjut untuk Proses hukum Kamis (12/03)
“Karena seluruh persyaratan sudah terpenuhi setelah dilakukan Pemeriksaan, maka keempat tersangka langsung kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut" Ungkap Tri
Sebagaimana Di Jelaskan kasi intelijen untuk Saat ini para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Merangin sambil menunggu proses Hukum Di Persidangan Pengadilan
" Ya untuk Sementara kita titipkan 4 Tersangka ke Rutan Polres Merangin." Ucap nya
Untuk Pasal yang Disangka kan terhadap
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yaitu:
Pasal 2 ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Selain itu Ancaman Hukuman
Pasal 2 ayat (1)
Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 3:
Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Lanjut Tri
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak Penyidik untuk mengungkap kan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan Penyalahgunaan dana BOS SMA N 6 Merangin tersebut.
"Tergantung Bukti bukti nanti di Persidangan lah " tutur nya
Reporter Yendri SBN
