Selasa , 09 April 2025 ,--
KOTA -- BEKASI ,--
Kota Bekasi , Pemecatan 7 Karyawan PT Rasa Jiwa Indonesia dengan alasan Positif Narkoba Berbuntut Pemangilan Oleh Faisal SE Wakil DPRD Kota Bekasi, Surat panggilan yang dikirimkan kemarin untuk pertamuan yang akan di laksakan pada 11 april apabila PT Rasa Jiwa Indonesia mangkir dari surat pangilan tersebut akan dilakukan langkah-langkah Hukum.
Hal ini menunjukan etikat tidak baik dari perusahaan, kasus ini bermula di temukanya obat golongan G ( obat Keras ) jenis tramadol di lantai ruang Produksi dan akhirnya 7 orang Karyawannya di Pecat secara sepihak dengan alasan positif narkoba, aril salah satu korban pemecatan melakukan tes urin ulang di RSUD Kota Bekasi Dan hasilnya negatif.
Berbekal data tersebut kuasa hukum aril mendatangi Perusahaan dan melakukan mediasi hasil dari mediasi tersebut teryatan pihak Perusahaan tidak ada hasil tes urin, jadi data yang di sampaikan kepada para karyawan yang dipecat itu palsu hasil rekayasa dari Manager perusahaan.
Ini menjadi catatan buruk bagi Dunia kerja di kota Bekasi, Aril sebagai korban meminta haknya dan pemulihan nama baik keluarganya." Saya hanya minta Manager ini di tidak secara hukum yang berlaku,minta maaf di media dan ganti rugi materi dan inmateril."Tutupnya.
( Reporter : Anton igama )
Red : GM ,. SBN .