SIMAK BERITA NEWS . COM,-
Selasa, 8 April 2025,-
Kota - Bekasi,-
Amil adalah jabatan yang diemban oleh tokoh masyarakat setempat untuk membantu urusan pernikahan, pemulasaraan jenazah, penghimpunan dan pendistribusian zakat, serta kegiatan keagamaan lainnya di tingkat Kecamatam Jatiash, Menetapkan Biaya pernikahan Sebesar 1.600.000 kepada calon pengantin.
Biaya pernikahan yang di tetapkan di hari libur atau tanggal merah itu sebesar 6000 Ribu namun ia memungut biaya 1.600.000 ini bertolak belakang dengan undang Kementrian Agama ( Kemenag ), saat di Konfirmasi kepada Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Jatiasih yaitu Sulhan Anshori Parinduri ia menyatakan bahwa biaya pernikahan dan pengurusan berkas dan buku nika hanya 6000 Ribu.
"Saya menghimbau kepada masyarakat yang ingin menikah untuk daftar online melalui website simkah.kemenag.co.id silakan disitu di online minimal 10 hari kerja atau 2 Minggu, maksimal 3 bulan dengan biaya nikah sebesar 600 ribu rupiah langsung ke PNBP disitu ada Jordi bilik silakan melakukan pembayaran sendiri." Ucapnya
Dirinya juga mengatakan ke jadian seperti ini bukan kali ini saja oleh karna itu iya menghimbau kepada masyarakat agar mengurus berkas secara mandiri, ia juga sudah melakukan pemyuluhan kepada RT dan RW agar menyampaikan kepada masyarakat di wilayanya masing-masing.
"Kami sudah mengadakan pertemuan kemarin kita sudah sampaikan ketika saya mulai masuk disini,setelah beberapa hari saya masuk saya langsung brifing untuk biaya nikah sesuai dengan prosedur yang ada yaitu 600 ribu rupiah."Jelasnya
Bicara mengenai Amil ini adalah tokoh yang di percaya oleh warga sekitar untuk membantu pengurusan pernikahan misalnya.
"jadi kita sudah mengedukasi dan sudah kita sampaikan bahwa biaya nikah adalah 600 ribu rupiah dan tinggal Di harapkan kepada masyarakat untuk memahami pengurusan pendaftaran nikah silakan langsung mendatangi KUA setempat, melakukan pendaftaran sesuai dengan prosedur yang berlaku dan yang sudah di tentukan."Tambanya
Ia juga mengatakan ini bisa di katakan pungli karna tidak ada edukasi terlebih dahulu, dengan adanya kejadian ini iya berharap untuk RT dan RW agar memgarajkan untuk langsung mengurus berkas ke KUA langsung.
Sebagai informasi aturan Pemerintah nomer 48 Tahun 2014 dan peraturan Mentei Agama Nomer 46 tahun 2014 disebutkan biaya nikah dan rujuk sebesar Rp 600Rb jika di lakukan di luar Kantor Urusan Agama, hal ini akan di rapatkan terlebih dahulu secara internal dan sangsi apa yang akan di berikan manti.
"Secara Sanksi yang bisa di lakukan mungkin adalah pemanggilan atau nanti kai akan lebih selektif lagi, jadi jika ada pembayaran nikah yang melebihi atau tidak sesuai dengan prosedur itu tidak bisa kita pergunakan lagi."tutupnya
Sekedar informasi uang yang harus di Transfer langsung ke kas negara malah di minta secara tunai.
( Anton Igama )
RedPel: WaPimRed_SBN