Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Wawali Harris Bobihoe Datang Bareng Tinjau Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Maret 27, 2025
SIMAK BERITA NEWS  .  COM,--

Kamis , 27 Maret 2025,--
KOTA - BEKASI,--


KOTABEKASI - Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya disambut antusias oleh warga Kota Bekasi. 

Awalnya, Gubernur Dedi menetapkan masa perpanjangan pajak kendaraan dari 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025. Dalam periode ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak sesuai tarif tahun berjalan tanpa dikenakan biaya tunggakan.

Antusiasme warga Kota Bekasi terlihat saat Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengunjungi kantor samsat Bekasi.

Terpantau masyarakat sangat antusias sehingga mereka berbondong- bondong datang. Antrean panjang terlihat di depan dan di dalam Samsat.

“Saya bersama pa wakil melihat, dan meninjau langsung proses dari kebijakan bapak Gubernur Jawa Barat. Alhamdulillah masyarakat sangat antusias memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin, dan ini sangat meringankan masyarakat kita,” kata Tri Adhianto


Wali Kota Tri Adhianto juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat.

“Mari manfaatkan program yang baik ini, kesempatan masyarakat untuk mendapatkan keringanan. Datang sendiri dan mudah prosesnya,” kata Wali Kota Tri Adhianto

Ia mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat Kota Bekasi dalam memanfaatkan program ini.

"Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak meningkat signifikan. Terima kasih kepada warga yang sudah taat membayar pajak," ucapnya.

Terpantau, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe menyapa dan mendengarkan langsung masukan dari para warga masyarakat yang ada di Samsat.


( Geoffrey M. )/( Zulfan Tarigan ).
Red: Zulfan WaPimRed_SBN.



Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar