Tindak Tegas Pelanggaran, Polsek Rawalumbu Imbau Penutupan Sementara THM

Maret 07, 2025
SIMAK BERITA NEWS . COM,-
SABTU, 08 MARET 2025,-

KOTA - BEKASI,-

Dalam upaya menjaga ketertiban dan menegakkan aturan di wilayah hukumnya, Polsek Rawalumbu melaksanakan pengecekan di tempat hiburan malam (THM) pada Jumat (7/3/2025) malam. Sasaran kegiatan ini adalah Bilyard Classic yang berlokasi di Jl. Kemuning Raya RT 03/05, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Pengecekan tersebut dipimpin oleh Padal Ipda Dedy Kuspriyanto, S.H., didampingi empat personel lainnya. Dalam keterangannya, pemilik Bilyard Classic, Sdr. Candra Al.SDA, mengungkapkan bahwa malam itu pihaknya baru mengadakan acara opening atau syukuran, dan mengaku belum mengetahui adanya maklumat dari Wali Kota Bekasi terkait pembatasan operasional tempat hiburan malam.

Petugas memberikan pemahaman dan imbauan agar pemilik menghentikan sementara aktivitas di lokasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah mendapat penjelasan dari pihak kepolisian, pemilik bersedia menutup sementara kegiatan operasionalnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Lurah Bojong Menteng, Bapak Aryo, Ketua RW 05, Bapak Sardji, serta Babinsa Kelurahan Bojong Menteng, Serka Suyanto, yang mendukung langkah tegas aparat dalam menjaga ketertiban di wilayah tersebut.

Polsek Rawalumbu memastikan bahwa pengecekan berjalan aman dan kondusif tanpa adanya kendala berarti. Kegiatan semacam ini akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. 

(Kinanti Prameswari) 
Red: WaPimRed_SBN

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar