Lembaga Bantuan Hukum Benteng Perjuangan Rakyat Aksi Sosial Tali Kasih Pasca Banjir

Maret 25, 2025



SIMAK BERITA NEWS . COM,-


Selasa, 25 Marer 2025,--
KOTA   --  BEKASI,-


Kota Bekasi  , Andi Muhammad Yusuf SH sebagai Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat mendengarkan aspirasi warga RT 03 RW 08 Pondok Gede Permai, sekaligus membari bantuan berupa sembako untuk warga RT03 RW 08.

"Kami dari LBH Benteng Perjuangan Rakyat ikut prihatin atas musibah yang di alami oleh perumahan ini ya khususnya RT.03 RW.08 maupun RT 01 dan 02 dan sekitarnya, hal ini memang tidak bisa di biarkan karena kalau ini di biarkan maka banjir akan semakin besar yang tadinya misal 5 meter kemungkinan tahun-tahun berikutnya bisa jadi 6 meter, 7 meter dan seterusnya."Ucapnya


Yusuf juga akan membantu warga pondok gede permai untuk mendorong Ke Propinsi Jawa Barat.

"Jadi memang harus ada perhatian dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat jadi tugas daripada LBH adalah mendobrak supaya suara-suara rakyat ini di dengarkan oleh pemerintah bagaimana tidak begitu gampangnya pemerintah daerah pemerintah provinsi misalnya mengeluarkan izin kepada pengembang apartemen, pengembang perumahan di area-area resapan air,."Tambahnya


ini tindakan yang tidak benar kalau ini di biarkan tahun-tahun yang akan datang akan terdampak kepada masyarakat-masyarakat nya.


Jadi itu adalah salah satu keprihatinan kami dari LBH Benteng Perjuangan Rakyat semoga pemerintah pusat maupun provinsi, memperhatikan yang berdampak banjir ini khususnya yang banjir besar seperti dari perumahan pondok gede permai ini lah salah satunya.

"Ini harus segera di tangani misalnya normalisasi kali, maka harus di gali kali sedalam dalamnya dan sertifikat yang ada di area-area sungai itu harus di batalkan sehingga bebas dan tidak terhalang untuk mobil Beko untuk masuk kedalam area." Jelasnya


Apa bila tanahnya bersertifikat itu kan tidak boleh ini harus di batalkan bagaimanapun caranya, Jadi sertifikat yang di bawah 5 tahun masih bisa di upayakan oleh kementrian namun apa bila lebih dari 5 tahun memang harus melalui pengadilan pembatalannya.

"Kami akan minta surat kuasa dulu kepada masyarakat yang terdampak ini kami tidak bisa bergerak apa bila tidak ada kuasa, begitu kami dapat kuasa tentu kami akan menyurat kepada pemerintah pusat mau pun pemerintah daerah baik melalui jalur legislatif maupun eksekutif."Tutupnya


( Reporter :  Anton Igama ).
Red :  WaPimRed_SBN

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar