Kasus Dugaan Penggelapan SHM Senilai Rp 1,3 Miliar: Korban Laporkan Oknum Polisi ke Kapolri

Maret 21, 2025
SIMAK BERITA NEWS . COM,--


Sabtu , 22 Maret 2025,--
 DKJ  --    JAKARTA,--


Jakarta , Kasus dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang melibatkan oknum anggota kepolisian Bripka Syaiful Hidayatullah terus menjadi sorotan. Korban, Iskandar, bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Kapolri setelah penyelidikan di Polda Metro Jaya dihentikan tanpa keterlibatan korban dan penasihat hukumnya.

Kronologi Dugaan Penggelapan SHM

Kasus ini bermula ketika alm. Haji Kibagus Hamzah, ayah korban, pada 10 Oktober 2017 menyerahkan SHM No. 04319 kepada Bripka Syaiful Hidayatullah, anggota Patwal Roda 4 Lalu Lintas Polda Metro Jaya, untuk dicarikan dana guna biaya perkara sengketa tanah keluarga di PN Jakarta Selatan.

Namun, selama sertifikat tersebut berada di tangan Bripka Syaiful, tidak ada laporan perkembangan mengenai statusnya. Setelah ayah korban meninggal pada 2020, Iskandar meminta kembali SHM tersebut, tetapi Bripka Syaiful selalu menghindar dengan berbagai alasan.


Puncaknya terjadi pada 30 November 2022, ketika Iskandar menerima surat dari Bank Muamalat yang menyatakan bahwa tanah tempat kediamannya telah berpindah kepemilikan. Sertifikat tersebut ternyata telah berganti nama menjadi Beno Adi Nugraha Junanto, seorang residivis, dan dijadikan agunan untuk pinjaman di Bank Muamalat.

Oknum Polisi Diduga Terima Rp 1,3 Miliar

Saat dikonfrontasi, Bripka Syaiful Hidayatullah mengakui bahwa SHM telah diserahkan kepada Beno Adi Nugraha tanpa izin atau sepengetahuan pemilik aslinya. Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Advokat Benteng Keadilan, H.M. Salahuddin, SH, MM, Bripka Syaiful mengaku menerima Rp 1,3 miliar dari Beno setelah sertifikat tersebut dijadikan agunan di bank.

Namun, meski berjanji akan mengembalikan SHM kepada tim advokat, hingga saat ini hal tersebut tidak pernah dilakukan.


Laporan ke Polda Metro Jaya dan Intimidasi Terhadap Korban

Karena tidak ada itikad baik dari Bripka Syaiful, Iskandar bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/1613/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Maret 2024.

Namun, selama proses penyelidikan, korban mengalami intimidasi dari Bripka Syaiful dan Beno. Pada 9 Agustus 2024, Iskandar dipaksa untuk mencabut laporan polisi oleh tiga orang preman yang dibawa Beno saat berada di Mall Gandaria City. Beruntung, tim advokat berhasil menggagalkan upaya tersebut dengan membuat surat pembatalan.

Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan, Korban Laporkan ke Kapolri

Secara mengejutkan, pada 20 Januari 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan nomor S.Tap/19/I/2025/Ditreskrimum.

Yang menjadi kejanggalan, gelar perkara yang dijadikan dasar penghentian penyelidikan tidak melibatkan korban maupun kuasa hukumnya, dan mereka tidak pernah menerima SP2HP setelah penghentian kasus.

Atas dasar tersebut, korban bersama kuasa hukumnya akhirnya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik ke Kapolri terhadap beberapa pejabat di Polda Metro Jaya, yaitu:

Dirkrimum Polda Metro Jaya
Kasubdit Kamneg
Kabag Wasidik
Kanit II Kamneg
Panit Unit II Kamneg
Penyidik yang menangani kasus

Korban dan tim advokat meminta Kapolri turun tangan agar kasus ini tetap diproses hingga ke tahap penyidikan, menahan Bripka Syaiful, serta menyita SHM yang kini berada di Bank Muamalat.


( Reporter: Anton Igama ).
( Red: GM_SBN )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar