Terkait kembali Jasa Lebur Cap dan Pemurnian Emas , Pengacara Bantah PT Antan Dirugikan

Februari 04, 2025
SIMAK BERITA NEWS   .   COM ,--

Rabu 05 Febuari 2025 ,--
DKJ   --   JAJARTA  ,--

Jakarta -- Dr H. Kemas Herman,SH, MH, M.Si, penasehat hukum terdakwa James Tamponawas menyebut PT Antam tidak pernah dirugikan atas jasa lebur cap dan pemurnian emas.“Selama periode 2014-2019,

 PT Antam tidak pernah dirugikan, dalam posisi positif. Artinya untung, sehingga tidak ada yang dirugikan,” terang Kemas usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kemarin.

Oleh karena itu, pihaknya membantah adanya potensi kerugian negara sekitar Rp 3,3 triliun seperti yang didakwakan penuntut umum.

“Fakta di persidangan tadi, salah satu mantan komisaris menyatakan bahwa selama ia menjabat semuanya positif, tidak ada kerugian,” ujar Kemas yang didampingi Tubagus Amrie Wardhana,SH, MH; dan Andrie Pratama, SE.SH.

Dalam persidangan, Robert Simanjuntak menyampaikan bahwa jasa lebur cap dan emas cucian yang dilakukan Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk selalu positif.

“Sebagai unit Bisnis, selama saya menjabat (Komisaris PT Antam), UBPP LM ini selalu positif dan menopang beasline daripada laporan keuangan Antam,” kata Robert.

Diketahui, Robert menjabat Komisaris Antam periode 2014-2019.Seperti diketahui, tiga belas terdakwa dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022 di PT Antam Tbk diadili.

Di antara para terdakwa merupakan mantan pejabat di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antan Tbk yaitu Tutik Kustiningsih, Herman, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, Muhammad Abi Anwar, dan Iwan Dahlan.

Sedangkan terdakwa lainnya adalah Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu masing-masing selaku pelanggan jasa lebur cap emas.Mereka didakwa melawan hukum melakukan kegiatan jasa lebur cap emas dan jasa pemurnian emas tanpa melakukan kajian bisnis intelijen dan kajian informasi potensi peluang secara akurat.

Dalam uraian penuntut umum, para pejabat Antam itu mendapat emas rongsokan dari para pelanggan non kontrak karya untuk melakukan kegiatan cucian emas diantaranya terdakwa Lindawati Effendi Cs.“Mereka bersepakat untuk menentukan tarif jasa pemurnian dan tarif jasa manufaktur yang lebih rendah dari tarif yang telah ditetapkan di nota dinas dan SK GM UB PPLM tentang pedoman pemasaran produk dan jasa,” kata penuntut umum Widya Sihombing didampingi Handri Dwi Zulianto.

Selain itu, para terdakwa disebut memberikan kemudahan kepada Lindawati Effendi Cs dengan memberi persekot atau percepatan untuk mendapatkan emas batangan merek LM.“Yaitu dalam waktu 3 hari setelah para pelanggan menyetorkan emas rongsokan membayar jasa tarif pemurnian, tarif manufaktur, dan biaya emas tambahan tanpa harus menunggu emas rongsokan milik para pelanggan selesai diproses menjadi batangan merek LM,” kara penuntut umum.

Terdakwa Lindawati Effendi Cs lanjut penuntut umum membeli dan mengumpulkan emas rongsokan dengan berbagai ukuran untuk dicuci di UB PPLM PT Antam hingga dimurnikan sampai berkadar 9,99 persen dengan hasil akhir berupa emas batangan ukuran 250 gram, 500 gram dan 1 Kg yang telah dicap dengan merek logo LM, jumlah kadar diberi nomor seri dilengkapi sertifikat dengan label LAMA.“Jika terdapat sisa maka dicetak sesuai berat terkecil 0,5 gram. 

Apabila sisanya kurang dari 0,5 gram pelanggan akan membeli emas Antam untuk melengkapi menjadi 0,5 gram dengan ukuran berat sesuai permintaan Lindawati Effendi dan pihak pelanggan lainnya,” ujarnya.

Sedangkan emas rongsokan dari Lindawati Effendi dan pihak pelanggan lainnya itu mempunyai nilai yang sama dengan harga beli emas oleh PT Antam yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.

Perbuatan para terdakwa ini berakibat kerugian negara sekitar Rp 3,3 triliun.Oleh karenanya, penuntut umum mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

( GEOFFREY . M )
  Red : GM ,.SBN.




Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar