Rabu 05 Februari 2025 ,--
MERANGIN -- JAMBI ,--
Bangko , Peraturan Bupati Merangin (Perbup) Nomor 67 tahun 2017 tentang pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Merangin diduga bermasalah.
Pasalnya, ditemui ada kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Merangin periode 2014-2019, dan 2019-2024.
Hal ini terungkap setelah adanya Audit Badan Pemeriksaan Keuangan perwakilan Jambi (BPK) RI pada tahun 2023 lalu.
Yang mana, ditemukan nya kelebihan pembayaran tunjangan perumahan Anggota DPRD tersebut. Hal ini dibenarkan Kejari Merangin Bintang Latinusa Yusvantare melalui Kasi Intel Ari Pratama menjelaskan kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa, kemarin (04/02/2025).
"Soal kelebihan bayar tunjangan perumahan yang jadi temuan BPK tahun 2023 lalu sebagian anggota DPRD Merangin sudah mengembalikan ke kas daerah,"ungkap nya Mengenai dadline bulan Januari lalu semua anggota DPRD Merangin sudah harus mengembalikan ke kas daerah, Ari menambahkan masih mentolerir dan menunggu itikad baik dari anggota DPRD Merangin tersebut.
"Kami masih beri kesempatan dan itikad baik Anggota DPRD Merangin periode (2014/2019) dan periode (2019/ 2024) untuk mengembalikan kelebihan bayar tunjangan perumahan ke kas daerah,"sebutnya.
( Reporter : Yendri )
Red : GM ,. SBN.