Sabtu 15 Febuari 2025 ,--
KOTA -- BEKASI ,--
Kuasa hukum Aril Maulana Saprudin Bimo Zubair Sunaryo dari Kantor Hukum Bambang Sunaryo & Rekan, menyebut PT Rasa Jiwa Indonesia mangkir dari permintaan audiensi terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap tujuh karyawan termasuk kliennya.
PHK tersebut diduga dilakukan tanpa bukti yang jelas, dengan tuduhan penggunaan obat-obatan terlarang.“Tujuan kami datang hari ini adalah untuk meminta klarifikasi dari pihak perusahaan terkait pemecatan tujuh karyawan ini Mereka dipecat tanpa ada bukti, tanpa ada kesalahan yang dilakukan,”ucapnya.
Menurutnya hingga saat ini PT Rasa Jiwa Indonesia belum memberikan tanggapan atas pemberitaan sebelumnya yang telah dua kali naik ke publik, Manajemen perusahaan pun belum menunjukkan itikad baik untuk melakukan audiensi.
“Indikasinya mangkir . Tidak mungkin perusahaan hanya menyisakan HRD dan beberapa staf saja tanpa ada manajemen. Tapi kami tetap berupaya meminta klarifikasi kepada mereka,” lanjutnya.
Bimo menegaskan bahwa jika perusahaan tidak segera memberikan tanggapan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.“Yang pertama kita akan lakukan somasi Jika somasi pertama, kedua, dan ketiga tidak ditanggapi, maka kita akan melanjutkan dengan gugatan ke pengadilan,” tegasnya.
Selain itu ia mengingatkan agar kejadian serupa tidak menimpa pekerja muda lainnya, Ia dan timnya membuka pintu bagi pekerja yang merasa dirugikan untuk melapor ke kantor hukumnya yang berlokasi di Bekasi Utara.Lebih lanjut, Bimo menyoroti dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya, Aril Maulana Saprudin Aril dan beberapa rekannya dituduh menggunakan narkoba tanpa ada bukti yang jelas.
“Aril sudah menjalani tes urine dan MCU di RSUD, hasilnya tidak ditemukan zat-zat yang dituduhkan.
Ini masuk dalam ranah pencemaran nama baik,” jelasnya.Selain itu aspek ketenagakerjaan juga menjadi fokus perjuangan hukum bagi Aril dan teman-temannya agar hak-hak mereka dapat dipulihkan.
"Kasus ini masih dalam tahap awal dan pihak kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum, demi mendapatkan keadilan bagi para pekerja yang terkena dampak dugaan PHK sepihak ini."tutupnya
( Anton . Igama )
Red : GM ,.SBN.