Jumat 07 Febuari 2025 ,--
KOTA -- BEKASI ,--
Kota Bekasi , Pasca pembacaan putusan sidang perselisihan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi 2024 dengan Nomor Perkara 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 secara resmi di sampaikan Mahkamah Kontitusi pada Rabu, 5 Februari 2025 dengan hasil gugatan ditolak.Atas hasil putusan tersebut, Aktifis Kemanusiaan Kota Bekasi yang berbasis dari Kota Bekasi,
Frits Saikat angkat bicara.Ia (Frits) mengatakan, menyambut baik atas keputusan MK. Namun kendati demikian, tidak menunjukan bahwasanya Paslon nomor 3 itu lebih baik dari nomor 1 dan 2, ucapnya.Frits juga memaparkan lebih lanjut, bahwa para kontestasi Pilkada Kota Bekasi tetaplah putra dan putri terbaik Kota Bekasi yang mencoba peruntunganya untuk mengambil simpati, harapan, dan rasa percaya masyarakat, paparnya pada Kamis 6 Februari 2025.
Frits berpesan, kemenangan paslon terpilih, yakni Tri Adhianto dan Harris Bobihoe jangan mengecewakan rasa percaya dan harapan masyarakat Kota Bekasi, pungkasnya.“Harapan saya, kedepan baik pemerintah Kota Bekasi dan segenap elemen masyarakat Kota Bekasi dapat bersama sama membangun Kota Bekasi yang kita Cintai ini" , kata Frits sambil ucapnya
( GEOFFREY . M )
Red : GM . SBN .