Jumat 03 Januari 2025,--
KOTA -- BEKASI ,--
Jakarta timur -- Tingginya biaya pengurusan pemakaman di Taman Pemakaman Umum(TPU) Pondok Kelapa, Kelurahan Pondok Kopi Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur dikeluhkan warga.
Selain itu terdapat informasi adanya pungutan yang dibebankan kepada ahli waris saat hendak memakamkan orang tuanya di TPU Malaka.S, salah satu warga yang hendak memakamkan orangtuanya tersebut mengungkapkan untuk mendapatkan lahan ahli waris wajib mengeluarkan biaya, yang kisaran biaya yang dibebankan mencapai Rp 4.000.000. sampai dengan Rp 5.500.000.
“Modus yang selalu mereka pakai adalah tidak adanya lahan tersedia kecuali kalau keluarga/ ahli waris mau mengeluarkan biaya empat juta sampai lima juta lima ratus rupiah.
Untuk perbaikan makan sekitar galian yang terganggu. Kalau tidak mau takkan mendapatkan lahan,” ujar S.Tidak hanya itu saja, S juga menambahkan pihak TPU akan memberikan lahan makam kadaluarsa jika ahli waris sanggup membayar dengan nominal yang ditentukan oleh pihak Kasatpel TPU Pondok Kelapa.
“Pemakaian makam kedaluarsa,yang dipungut biaya besar dengan alasan tidak ada lahan padahal aturan tidak boleh ada pemakaman baru kecuali makam tumpangan dengan keluarga,” paparnya.
“Waktu saya bicara dengan Kasatpel juga menyampaikan untuk tanah pemakaman gratis, tapi untuk nisan dan rumput akan dibebankan biaya sekitar tiga juta rupiah,” ucapnya.
Sementara itu Kasatpel TPU Pondok Kelapa, Bahira membantah terkait biaya yang besar di luar tanah makam, namun ada beban biaya yang dibebankan kepada ahli waris.
Tapi sangat berbeda yang ditemukan di lapangan ada oknum PJLP inisial AD dilapangan semua melalui AD yang awalnya tidak ada tempat busa ada asal harganya cocok bisa dimakamkan.
Sekedar menginformasikan, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) Baru telah menghapuskan biaya retribusi untuk perpanjangan dan tumpangan izin penggunaan tanah makam.
Namun, masyarakat tetap diwajibkan untuk memperbarui IPTM setiap tiga tahun sekali.Perpanjangan izin penggunaan tanah makam tidak dikenakan biaya atau retribusi setelah terbitnya Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah 21 Agustus 2024.
( A . Igama )
Red : GM,.SBN.