Tentang Irian Barat Papua, Masa Lalu dan Harapannya

Januari 27, 2025
SIMAK BERITA NEWS   .   COM ,--

Selasa 28 Januari 2025 ,--
KOTA   --   BEKASI ,--

Joachim Leo Elsoin swlaku Pengawas Lemasko Timika Papua.,Syaifullah, SE; Wakil Pengawas Lemasko Timika Papua ,Merangkap Staf Khusus Dewan Pimpinan Cabang (DPC); Badan Advokasi Indonesia (BAI) Bogor Raya dan Penerima Kuasa Khusus dari Ketua Aktif Yayasan YU AMAKO Timika Papua (Stevanus Urumami).

Aika adalah Kamoro, Kamoro adalah Aika Oleh: Joachim Leo Elsoin, Pengawas Pertama; Lemasko Timika Papua.Dari sejarah Papua, wilayah Irian Barat/Papua masuk Indonesia setelah Indonesia baru Merdeka sekitar tahun 1969 yang disahkan oleh PBB berdasarkan PEPERA. 

Kondisi Irian Barat Papua ternyata memiliki segudang kekayaan alam terbesar di dunia. Ini membuat semua orang bahkan Negara gelap mata dan nafsu. 

Mereka ingin memiliki atau paling tidak ingin menguasai,.bahkan berkuasa di Irian Barat Papua, bertujuan untuk mengambil manfaat bahkan merampas kekayaan alam masyarakat adat Irian Barat Papua. 

Dengan berbagai cara. Tapi di balik itu ternyata setelah mendapat ijin dan beroperasi, namun rakyat Irian Barat Papua tidak juga kunjung sejahtera.Pemerintah juga berusaha untuk masuk dan melakukan kegiatan tapi ujung-ujungnya tetap rakyat Papua tidak mendapat apapun. 

Hingga ahirnya pada tahun 2008 Pemerintah membuat Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS) dengan No 23 tahun 2008 yang berisi tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Papua. 

Hingga mulai berlaku PERDASUS tersebut pada tanggal 23 Desember 2008 dimana inti dari PERDASUS tersebut adalah memberikan hak penuh kepada pemilik hak ulayat, yang berarti ada kekuatan hukum pada masyarakat adat tersebut untuk menguasai, mengelola, memanfaatkan dan melestarikan wilayah adatnya. 

Dan hak tersebut diatur sesuai dengan tata nilai dan hukum adat yang berlaku di masyarakat ulayat itu sendiri.,

Walau tahun berganti, namun Mata Dunia terlebih para Penguasa Oligarki tak. pernah berpaling dan memberikan kekuasaan pada Masyarakat Adat di Papua. 

Malah pembodohan, penjarahan, pembohongan selalu diberikan melalui pemberian uang recehan Rupiah atau janji-janji manis di muka. 

Karena Rakyat Papua yang mayoritas sulit mendapatkan atau memenuhi kebutuhannya. apalagi untuk bersekolah mencari ilmu, fasilitas pun bisa dihitung dengan jari, sehingga kemungkinan besar anak-anak Papua bisa pintar, apa lagi yang cerdas itu sangat kecil. 

Dan sekarang ini, Lembaga Adat Lemasko Timika Papua menegaskan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk segera mengembalikan hak Adat Suku Asli AIKA. 

Karena Suku Kamoro sekarang yang ini adalah Suku Asli AIKA itu Sendiri.

Saat ini rakyat Papua yang tidak punya makanan, tiap harinya ada di mana-mana. Anak-anak yang tidak sekolah juga banyak di wilayah Papua. 

Lalu masyarakat yang tidak faham hukum juga tersebar di mana mana yang akhirnya hak ulayat hanyalah sebuah status tanpa hak, Karena status hak.,

ulayat ada sesuai PERDASUS, tapi di saat diminta agar calon-calon pemimpin daerah harus OAP tetap tidak dijalankan. 

Saat 2024 lah buktinya , Masih banyak calon yang bukan OAP , Maka saat ini Kami Lembaga Adat Lemasko Timika Papua meminta agar Pemerintah dapat menjalankan status yang diberikan kepada Orang Asli Papua. 

Jangan ketika dibicarakan si A bukan Orang Asli Papua, tapi tetap diloloskan yang bukan OAP itu.Secara sadar bahwa orang pusat tak mungkin tahu calon kepala daerah dan calon legislatif atau calon-calon kepala wilayah Papua adalah OAP atau bukan.  

Karenanya Pemerintah juga harus memperhatikan hal tersebut. 

Semoga Bapak Presiden Republik Indonesia kita yang baru Yth. H. Prabowo Subianto, mampu menjalankan aturan yang dibuat tentang PERDASUS HAK ULAYAT PAPUA. Dengan berdirinya Lembaga Adat Lemasko Timika Papua, paling tidak Pemerintah Pusat harus berdiskusi dengan lembaga lembaga Adat yang tahu sejarah orang Papua, khususnya tentang Pemilik hak Ulayat khususnya di Mimika Papua. 

Karena Lemasko Timika Papua lah yang faham wilayah adat serta bukti-bukti kepemilikan hak ulayat. 

Yaitu siapa saja asli AIKA, siapa saja Pendatang dari suku lain atau Papua peranakan atau dari luar yang lahir di Papua.

Sumber Daya Alam (SDA) Suku AIKA sangat berharga, ternyata tidak berdampak pada Suku AIKA turun temurun. 

Bahkan Suku Kamoro yang berasal dari suku AIKA atau disebut AIKA WEE bukan Mimika Wee. Orang Asli AIKA sengaja dihilangkan dari atas Tanah adatnya karna ada orang-orang tertentu dengan sengaja memanipulasi sejarah adanya AIKA untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Dasar kepemilikan hak ulayat masyarakat hukum Adat Suku AIKA 1623 Mimika, bahwa Suku AIKA 1623 adalah Suku Asli Mimika, Mimika sendiri berasal dari Bahasa AIKA yaitu Mimi" AIKA yang Artinya Air yang mengalir deras dari Atas Gunung ke bawah, dan Belanda menyederhanakan penyebutan menjadi MIMIKA dan mempunyai wilayah adat yang sah dari suku AIKA turun temurun dari leluhurnya sampai saat ini. 

Dengan batas wilayah dari sebelah Timur sungai.Camara berbatasan dengan Suku Asmat, sebelah Barat Sungai Omba Tarera berbatasan dengan Kabupaten Kaimana. Sebelah Utara kaki gunung Nggal Poeloe berbatasan dengan Kabupaten Puncak Jaya. sebelah selatan tiga Mile. 

dari garis Pantai sebelah Selatan laut Arafura. Peta dasar tersebut berasal dari Pemerintah Belanda, disebut oleh lembaga resmi Pemerintah Belanda tahun 1936 yaitu Dokumen PETA NEDERLANDS NIEW GUINEA, disertai PETA turuanannya Termasuk PETA wilayah Adat MIMIKA. 

Maka dengan PETA-PETA itulah maka disahkan Oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai Tanah Ulayat Suku AIKA WEE TIPUKA Mimika,.

Dengan Surat Keputusan Nomor 116/201/MRP tertanggal 9 Februari 2019 merupakan Pengakuan tertinggi sesuai hukum Adat di Tanah Air Papua Irian Barat. 

Selain PETA dasar wilayah Mimika, ada peta dasar khusus wilayah Pertambangan Erstbeg & Grassberg yang dikelola oleh Pemerintah Belanda. melalui NEDERLANDS NIEUW GUNEA PETROLEUM MAATSCAPPIJ (NNGPM) dan Peta Tersebut menunjuk wilayah selatan AIKA yaitu "Overzhtskaari Zuidkust Omegaving AIKA" dengan penyebutan nama tempat kampung lama Suku AIKA masing-masing Kampung AIKA, Palva, Prauwbivak dengan ketinggian 63.M, Brugbivak sampai ketinggian Gunung NGGA POELOE 5030 M dari Permukaan laut adalah wilayah adat Suku AIKA Sesuai Peta. Dari nama-nama tersebut di atas tidak terdapat Nama Tangogama Kampung Tsinga dan Arwanop yang terbaca dalam Peta wilayah tambang.

Lembaga Adat Lemasko Timika Papua hadir dengan status Kemenkumham dan tanda daftar Kesbangpol Mimika. Lembaga adat lemasko yang memba wahi Suku Besar KAMORO yang juga berasal dari suku AIKA akan mengadakan pertemuan agar mulai Awal tahun ini di Periode kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, Lemasko Timika Papua berharap mematuhi aturan yang disepakati bersama melalui kesepakatan Newyork. 

Dan Pada saat ini suku AIKA lah yang menentukan Perjanjian semua usaha atau para investor agar tidak mencuri, mengambil dan memanfaatkan apa yang menjadi hak ulayat suku Aika. 

Karena kesejahteraan masyarakat Adat Suku AIKA Kamoro dan suku-suku lain yang berada di Areal Pertambangan Freeport menjadi tanggung jawab kami.

Karena selama IRIAN BARAT menjadi bagian dari NKRI, Masyarakat adat di seluruh Papua Irian Barat, khususnya Suku AIKA tidak mendapat keistimewaan walau kekayaan Alam Papua yang membantu APBN dan juga. kemajuan Indonesia. 

Namun semua hanya untuk kepulauan di luar Papua. Sedangkan semua barang mahal dan tak terjangkau. 

Untuk itu, harapan Lembaga kami Lemasko Timika Papua, saya Joachim Leo Elsoin selaku Pengawas lembaga Lemasko Timika Papua berharap adanya perubahan dan ikatan yang baik untuk seluruh Rakyat Papua Irian Barat dan seluruh Rakyat Indonesia, terlebih Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sekali Merdeka Tetap Merdeka dari kerakusan Pejabat OLIGARKI yang hanya. membutakan kemerdekaan, kesejahteraan Rakyat Papua Irian Barat dan seluruh rakyat Indonesia.

  ( A . Igama )
Red : GM .. SBN .




Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar