Raker dengan Kementerian ATR/BPN, Longki Djanggola Minta Kasus Hukum Eks Kakanwil BPN Sulteng Ditinjau Kembali

Januari 30, 2025
SIMAK BERITA NEWS   .   COM ,--

Jumat 31 Januari 2025 ,--
DKJ   ---    JAKARTA ,--

Jakarta - Longki Djanggola, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) meninjau kembali kasus hukum yang menimpa eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulawesi Tengah (Sulteng).

Permintaan itu disampaikan oleh Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng ini saat rapat kerja Komisi II dengan Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis Kemarin (30/1/2025). 

Longki menyampaikan bahwa eks Kakanwil BPN Sulteng Ir. Doni Janarto Widiantono ditersangkakan oleh penyidik Kepolisian memberikan keterangan palsu berdasarkan laporan PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW). P

erusahaan itu menyatakan bahwan sebanyak 55,3 hektare lahan mereka dijadikan lahan pembangunan hunian tetap (Huntap) Tondo II tanpa pelepasan hak dan ganti rugi kepada mereka sebagai pemilik hak guna bangunan (HGB)."Mereka itu tidak tahu diuntung. 

HGB yang mereka maksud sudah berpuluh tahun tidak dikelola, ditelantarkan, nanti setelah kita akan bangun huntap bagi penyintas likuefaksi dan tsunami kemudian mereka persoalkan," ungkap Gubernur Sulteng 2011-2021 ini.

Olehnya, anggota Baleg DPR RI, meminta Menteri Nusron Wahid berkoordinasi dengan Kapolri untuk meninjau kembali perkara hukum yang menimpa Doni Janarto Widiantoro dengan pertimbangan kemanusiaan.

"Saat itu berdasar perintah Presiden dan Wakil Presiden untuk mengambil semua lahan eks HGB yang terlantar untuk kepentingan pembangunan tiga belas ribu Huntap. Berdasarkan itulah Pak Doni menyerahkan lahan-lahan tersebut kepada Pemerintah Kota Palu setelah proses land clearing. 

Itu terkait pula dengan bantuan Bank Dunia yang bisa dicairkan setelah lahan dinyatakan clean  clear;" jelas Longki.Menurutnya, eks Kakanwil BPN Sulteng adalah Pahlawan Kemanusiaan. 

Lagi pula penyerahan lahan tersebut dilakukan dengan tujuan kemanusiaan, bukan untuk kepentingan korporasi atau individu.  

( GEOFFREY .M  )
   Red : GM,.SBN.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar