Pelarangan Peliputan Bisa Dijerat UU Pers No. 40 Tahun 1999

Januari 12, 2025
SIMAK BERITA NEWS   .   COM,--

Senin 13 Januari 2025,--
KOTA   --    BEKASI ,-

Ketua PWI Bekasi Raya ,Ade Muksin S.H .

Kota Bekasi– Kasus pelarangan wartawan meliput kegiatan lomba baris berbaris di SMAN 17 Kota Bekasi memicu perbincangan hangat di kalangan jurnalis dan masyarakat terkait pelanggaran kebebasan pers. Edi Utama, S.H.,M.A selaku pengamat hukum mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melindungi hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

"Dalam Pasal 4 UU Pers No. 40 Tahun 1999, disebutkan bahwa "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara," dan "terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran," kata Edi Utama, Senin (13/1/2025).

Ia juga mengemukakan bahwa pelarangan wartawan yang ingin meliput tanpa alasan yang jelas dapat dianggap sebagai upaya menghambat tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ade Muksin, menegaskan bahwa tindakan pihak SMAN 17 Kota Bekasi bisa dianggap melanggar hukum. 

"Jika pelarangan ini dilakukan tanpa dasar yang kuat, maka pihak sekolah berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers. 

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa tindakan yang menghalangi kerja jurnalis bisa dikenai pidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," jelasnya.

Kasus ini juga, Ade dalam pernyataannya, PWI Bekasi Raya meminta pihak sekolah untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait insiden tersebut dan dugaan adanya pungutan liar (pungli) kegiatan lomba.

"Institusi pendidikan seharusnya menjadi ruang transparansi dan keterbukaan informasi, bukan sebaliknya, apalagi melakukan pungli," ujar Ade.

Saat ini, wartawan yang merasa dihalangi melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang dan Dewan Pers. Masyarakat pun mendesak agar insiden seperti ini tidak lagi terjadi, mengingat peran penting media dalam menyampaikan informasi kepada publik.

"Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menegakkan kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia," pungkasnya.

Diinformasikan, pihak SMAN 17 Kota Bekasi belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait hal ini. 

( GEOFFREY . M )   
   Red : GM ,.SBN.


Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar