Kamis 09 Januari 2025 ,--
DKJ -- JAKARTA ,--
Jakarta - Harapan kita mari kita sama-sama mengikuti proses ini dengan baik apapun keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) tentu kita harus menerima dengan lapang dada ucap M.Aldo Sirait S.H,.MH di MK usai pembacaan gugatan Paslon 01.Pembacaan Gugatan di Mahkamah Konstitusi Jakarta yang menggugat membacakan dan baru disimak dan didengar oleh Kuasa Paslon 03 M.Aldo Sirait S.H.,M.H dan Rekan Advokatnya saat diruangan persidangan MK Jakarta (Rabu kemarin 08.01.2025).
Jadi tahapan MK setelah dibacakan permohonan gugatan lalu nanti tanggal 17.01.2025 kami memberikan jawaban para pihak yaitu pihak pihak terkait penggugat , dalam hal ini kami kuasa hukum Paslon 03 , Bawaslu dan KPU itu nanti hari Jumat akan memberikan jawaban terhadap permohonan dari pihak Paslon 01 Tutur beliau.
Permohonan gugatan Paslon 01 itu mengada-ngada, mereka mengajukan untuk Pemilihan ulang , dengan terjadinya : permasalahan dengan tidak ver, sedangkan fakta-fakta yang diuraikan didalam posita tidak menyampaikan hal itu ucapnya.
Hari ini kita mengikuti sidang pendahuluan membacakan sidang permohonan untuk perkara 2.22 terkait dengan Kota Bekasi semua sudah dibacakan tadi sidang pokok permohonannya, ucap Edwin Kuasa Hukum dari KPU.
Jadi gugatan dari Paslon 01 untuk diadakan pemilihan ulang keseluruhan tetapi bukti tidak mendukung buat kami sebagai kuasa hukum 03 kita tunggu saja secara resmi akan disampaikan oleh kuasa hukum Paslon 03, M.Aldo sapaan akrabnya pada media.
( Reporter : A . Igama )
Red : GM,.SBN.