Naif! Oknum Guru Halangi Meliput di SMAN 17 Kota Bekasi, "20 Ribu Aturan Mainnya." Serius

Januari 12, 2025
SIMAK BERITA NEWS   .   COM,--

Senin 13 Januari 2025,--
KOTA   --   BEKASI ,--

Kota Bekasi , Saat ada lomba kreasi baris berbaris paskibra digelar di kompleks halaman SMA negeri 17 kota Bekasi, diwarnai adanya oknum guru kesiswaan menghalangi awak media meliput, dan bahkan Awak media dimintai pungutan 20 ribu rupiah sebagai aturan mainnya.

Padahal seharusnya pemerintah pihak pendidikan di SMA negeri 17 kota Bekasi yang gajinya, Bos, dan sarana prasarana dari uang rakyat, wajib mengetahui Menghalangi wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum dan etika.

 Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

Secara Etika bisa dilakukan Pencabutan izin kerja bagi pelanggar, Pemberhentian dari jabatan, Penarikan kesempatan kerja sama, Pemanggilan oleh Dewan Pers untuk bertanggungjawab atas tindakannya.

Lalu Sanksi Administratif dengan Peringatan tertulis dari pemerintah, Pencabutan izin kegiatan, Pembekuan kegiatan, dan Pemberhentian sementara.

Pada hari Sabtu siang kurang lebih pukul 15:00 WIB, tanggal 11 Januari 2025 terjadi oknum guru menghalangi Awak media sedang meliput, bahkan Awak mediapun dimintai pungutan harga tiket masuk yang di tentukan, "20 ribu rupiah jika meliput," kata oknum . 

Dan ini menurut ketua penyelenggara, "ini adalah aturan main," menurutnya.Lalu pungutan itu menjadi polemik emak emak yang ingin melihat lomba disekolah, merasa suka tidak suka harus membayar harga tiket masuk Sudah dipatok, padahal hanya ditandai warna biru di pergelangan tangan untuk melihat Lomba, dengan ketusnya, 

" Masuk dipatok bayar 20 ribu rupiah tidak dapat apa apa," kata emak emak sambil kesal di dalam kompleks SMU negeri 17 kota Bekasi.

Pihak sekolah juga diduga meminta bagian dari parkiran yang berada di luar kompleks sekolah dengan prosentase 40% dan 60 % antara pihak lain dan pihak sekolah SMU negeri 17 kota Bekasi, uang parkir yang dimintai panitia 5 ribu Rupiah saat Lomba, Sabtu (11/1/25).

Disaat melakukan peliputan di lokasi Lomba, Awak media ditegur belum membeli tiket saat meliput, harus membayar tiket masuk sebesar 20 ribu rupiah, " ini aturan main," kata guru kesiswaan, Candra mengaku sebagai ketua penyelenggara yang notabene juga sebagai penanggungjawab lomba, yang di dampingi seorang guru agama di SMU negeri 17 kota Bekasi, Sabtu siang (11/1/25) Namun saat awak media dihalangi meliput oleh ketua penyelenggara yang saat ini sebagai guru kesiswaan, awak media mengyakini adanya perbuatan tidak menyenangkan, menjadi terganggu dan terhalangi dalam melakukan tugas liputan di SMU negeri 17 kota Bekasi 


 ( Fajar . R )
Red : GM,.SBN .




Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar