Gercep, Polisi Bekuk 8 Tersangka PETI dan 1 Unit Alat Berat Disita

Januari 24, 2025
SIMAKBERITA NEWS   .   COM ,-- 

Sabtu 25 Januari 2025 ,--
MERANGIN  --  JAMBI ,--

Merangin – Kinerja Kapolres Merangin dibawah kepemimpinan AKBP Roni Syahendra patut diapresiasi. Pasalnya, baru saja menjabat sebagai Kapolres Merangin, Ia langsung gerak cepat (Gercep) mengungkap kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah hukum Polres Merangin.

Ungkap kasus tersebut dibeberkan oleh Kapolres Merangin saat Press Release yang dilaksanakan pada hari Jum’at kemarin  (24/1/2025) di Lobby Polres Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra mengatakan jika modus operandi dan identitas tersangka serta barang bukti yang berhasil disita.“Seperti diketahui bahwa Polres Merangin pada hari selasa (21/1/2025) telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku PETI dengan menggunakan sarana mesin Dompeng, dimana dalam giat tersebut  lima orang tersangka berhasil kami amankan masing-masing berinisial Z (39), R (23), Z (29), A (22) dan P (24), kelima tersangka tersebut kami amankan saat melakukan aktifitas PETI di TKP Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir”. Jelas Kapolres Jumat (24/1/2025).

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, jika  selain di TKP Kelurahan Mampun  dihari yang sama Sat Reskrim Polres Merangin juga melakukan penangkapan terhadap pelaku PETI di Desa Bukit Perentak Kecamatan Pangkalan Jambu."Mereka ini menggunakan alat berat. Dalam giat tersebut Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat Exavator merk CAT 320CC warna kuning dan beberapa barang bukti lainnya. 

Dalam giat tersebut 3 orang tersangka berhasil diamankan yakni S (46), MM (39) dan S (48)"jelas Kapolres lagi.Penertiban terhadap pelaku PETI tersebut, Polres Merangin dibackup anggota Kodim 0420 Sarko dan saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan terkait perannya masing-masing.“Ya, dalam ungkap kasus PETI tersebut kita dibackup dari rekan-rekan anggota Kodim 0420 Sarko, dan saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari masing-masing tersangka, karena tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kegiatan illegal tersebut.

 Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para Tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp.100.000.000.-(seratus milyar rupiah).”pungkasnya.


( KA Biro Merangin : MYD )
       Red : GM ,. SBN.




Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar