Sabtu 04 Januari 2025 ,--
MERANGIN -- JAMBI ,--
Bangko , Terkait dengan kelulusan PPPK tenaga kesehatan yang telah di dikeluarkan hasil pengumuman oleh pihak badan kepegawaian negara Republik Indonesia BKN RI Masih menjadi perbincang hangat di kalangan masyarakat dan bahkan ada beredar di cuitan FB atau medsos mengenai cara sistem nilai kelulusan PPPK tenaga kesehatan pasca keluar kemarin oleh BKN .
Saat awak media mencoba konfirmasi dengan kepala BKPSDMD Merangin H.Ferdi Anshori Melalui kasubid Perencanaan kepegawaian dan informasi Hendi melalui percakapan WhatsApp malam Sabtu,03/01/2025."BKPSDMD Merangin akan berkoordinasi secepat nya Mengenai afirmasi nilai tenaga kesehatan pasca di keluar nya pengumuman nilai oleh pihak badan kepegawaian negara Republik Indonesia BKN RI "ungkap nya.
Badan kepegawaian negara Republik sebagaimana di jelaskan Hendi,kita akan Konsultasi karena sistem mereka yang punya dan poin poin apa saja menjadi dasar tambahan Nilai nya.
Saat di bincangi mengenai Afirmasi,Hendi menjelaskan ke awak mediaNilai itu sesuai dengan kepmenpan 391 Tahun 2024. Namanya syarat tambahan penambah nilai, tiap dokumen ada bobot sekian persen dari poin maksimal kompetensi teknis.
"BKPSDMD Merangin Sudah bekerja sekuat tenaga dan berbuat untuk masyarakat dan perlu di garis bawahi Tidak sama sekali BKPSDMD Merangin Menambah nilai,itu
semua Sistem dari BKN pusat menambah poin poin nilai nya,dalam hal ini membantah keras apa yang menjadi asumsi Publik mengenai hal itu"Lanjut Hendi, BKPSDMD Merangin bekerja secara profesional dan sesuai Tupoksi dan perundang undang yang ada.
( Reporter : Yendri )
Red : GM,.SBN .