BKPSDMD Merangin Sampaikan Perpanjangan Pendaftaran PPPK tahun 2024 Tahap II sampai tangal 07 Januari 2025

Januari 01, 2025
SIMAK BERITA NEWS   .    COM ,--

Kamis 02 Januari 2025,--
MERAMGIN   --   JAMBI,-

Bangko ,   Terkait Pendaftaran PPPK Merangin  tahun 2024 Tahap II  Kembali di perpanjang sampai tangal 07 Januari 2025 Sesuai dengan surat edaran dari badan kepegawaian negara Nasional atau BKN di tanda tangani oleh Plt BKN.

Hal ini terlihat  dalam Salinan Surat edaran dari BKN yang di sampaikan kepada BKPSDMD Merangin tentang perihal perpanjangan Masa Pendaftaran PPPK tahun 2024 tahap II.Tentu dengan ada nya jadwal surat edaran dari BKN awak media mencoba konfirmasi lebih detail mengenai hal ini kepada kepala  BKPSDMD Merangin H.Ferdi Anshori Melalui  Kasubid Perencanaan dan Informasi Hendi.

"Sesuai surat dari BKN, nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024, tanggal 30 Desember 2024 pendaftaran tahap II untuk PPPK diperpanjang sampai dengan tanggal 7 Januari 2024,”jelas H.Ferdi Anshori  Kepala BKPSDMD Merangin melalui Hendi Sub Bidang Perencanaan dan Kepegawaian saat di bincangi di ruang kerja nya bersama awak media kamis 02/01/2025.

"Ya benar Pendaftaran PPPK tahun 2024 di Perpanjang Kembali ,jadi bagi rekan rekan semua Masih ada waktu lah untuk Mendaftar PPPK Tahap II"ungkap Hendi.

kasubdit Perencanaan Kepegawaian dan informasi Merangin Hendi .


Sebagaimana  menjelaskan Hendi  informasi lengkap bisa di lihat atau bukak saja link nya bagi calon pendaftar PPPK  mengakses langsung melalui laman https://sscasn.bkn.go.idSelain itu Pendaftaran PPPK tahap II dibuka bagi pelamar tenaga non-ASN dengan kriteria tertentu sebagai berikut,

1. Tenaga non-ASN yang sudah masuk didatabase, tetapi tidak ikut pendaftar pada pendaftaran tahap I.

2. Tenaga non-ASN yang tidak terdata di database yang aktif bekerja paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus

3. Tenaga BLUD yang aktif bekerja paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus

4. Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) pra jabatan untuk pelamar formasi guru di instansi daerah

5.Tenaga Non ASN Kebersihan, Sopir dan Penjaga Kantor.

6. Tenaga non-ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I dan terdata didata base BKN

7. Tenaga non-ASN yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS terdata didata base.

( Reporter : Yendri )    
    Red :  GM,.SBN.




Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar