Jumat 20 Desember 2024,--
MERANGIN. -- JAMBI,--
Merangin - Terkait kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Merangin 2019-2024 yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPKP) Jambi, Kejaksaan Negeri Merangin mengaku sudah memanggil belasan anggota DPRD Merangin dari 35 Orang tersebut.
Bahkan, Kejaksaan Negeri Merangin memberi peringatan keras agar 35 anggota DPRD Merangin itu, mengembalikan kelebihan tunjangan perumahan ke kas negara tenggang waktu Januari 2025 mendatang.
Namun, jika tidak mengembalikan, pastinya ada sanksi hukum bagi anggota DPRD tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kelebihan pembayaran tunjangan perumahan itu, baru di ketahui setelah ada hasil LHP-BPK RI perwakilan Jambi tahun 2022 lalu.
Bahwa dalam laporan tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.2,2 Milyar.Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Merangin (Kajari) Merangin, Bintang Latinusa Yusvantare, melalui Kasi Pidsus Agus Adi Atmaja,.S.H saat di konfirmasi media ini, Kamis, (19/12/2024).
Ia mengatakan, bahwa pihaknya memberikan tenggang waktu pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Merangin sampai dengan bulan Januari 2025."Ya, kita sudah memeriksa sejumlah anggota DPRD Merangin.
Kita sampaikan kepada mereka agar sekiranya bisa mengembalikan kelebihan uang tunjangan perumahan ke kas negara sampai bulan Januari 2025 ini,"ujar Kasi Pidsus Agus Adi Atmaja, Kamis, (19/12/2024).
Ditanya mengenai siapa saja selain anggota DPRD Merangin yang sudah di panggil untuk diminta keterangannya terkait permasalahan itu, Agus menjelaskan, bahwa selain anggota DPRD Merangin, Ia juga sudah memanggil semua pejabat terkait untuk diminta keterangannya.
"Untuk mantan pejabat Sekwan nya, sudah ada yang kita panggil dan di minta keterangan oleh penyidik pidsus Kejari," ungkapnya.
Lebih lanjut Agus menuturkan, bahwa pemeriksaan terus berlanjut kepada anggota DPRD Merangin baik yang tidak terpilih lagi maupun tidak.
Menurutnya, sebagian anggota DPRD Merangin yang terpilih kembali juga sudah dipanggil guna diminta keterangan lebih lanjut. "Sampai saat ini mereka masih beritikad mau mengembalikan, kita tunggu saja itikad baik nya seperti apa,"tukasnya.
( KA.Biro Merangin Yen/Yaz ).
Red : GM,.SBN.