Polres Metro Bekas Kota Ringkus Pengedar Sabu 28,1 Gram, Satu DPO Masih Diburu

Desember 18, 2024
SIMAK BERITA NEWS   .    COM,--

Rabu, 18 Desember 2024,--
KOTA   --   BEKASI ,--

Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap seorang pengedar, IBN (27 tahun), pada Rabu (11 Desember 2024) sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Gunung Kinibalu, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara.  

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh petugas.Dari penangkapan tersebut , polisi mengamankan barang bukti berupa 28,1 gram sabu yang terbagi dalam 35 bungkus plastik klip.  

Sabu tersebut ditemukan di dua lokasi; 0,5 gram di kantong celana IBN, 0,9 gram di dekat pot tanaman sekitar 5 meter dari lokasi penangkapan, dan sisanya, 27,6 gram, ditemukan di rumah IBN di Kampung Rawa Bugel, Kelurahan Harapan Jaya.  

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merk OPPO Reno 2F dan sebuah timbangan digital.Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L Toruan, MH, MM,  mengatakan." 

 keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat dan kami akan terus melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lain yang masih buron, berinisial KC." Ujarnya. 

IBN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Keberhasilan Pengungkapan Kasus Ini Sejalan dengan Program Nawacita Presiden Republik Indonesia dalam Memberantas Peredaran Narkoba di Indonesia. 


( Ka biro Jabotabeg : Ryo S.H ) 
         Red : GM ,. SBN.




Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar