Pengusaha Tambang Yang Bersengketa Bersepakat Melaporkan PT. MCM Ke Bareskrim

Desember 05, 2024
SIMAK BERITA NEWS   .   COM,--

Kamis 05 Desember 2024,--
KOTA  --    BEKASI,--

Sengketa atas persoalan akuisisi perusahan tambang antara tiga pihak, yaitu Vebrianty Andi Tadjuddin, Wang De Zhou dan Gao Jin Liang berakhir dangan perdamaian setelah ditandatanganinya Akte Perdamaian antara pihak ketiganya pada 4 Oktober 2024.

Kuasa hukum Vebrianty , Malvin Baringbing, mengatakan perdamaian itu telah menyelesaikan semua persoalan di antara ketiganya, baik secara pidana, perdata atau pun persoalan hukum lain yang muncul dan berakar dari konflik dimaksud.

'Konflik lima tahun terjadi antara kami berdamai bukan karena telah di selesainya upaya hukum atau karena telah mendapatkan putusan hukum dari pengadilan. 

Perdamaian justru terjadi setelah rangkaian fakta, peristiwa, dan bukti dari tim kuasa hukum kami masing - masing yang menunjukkan bahwa tidak ada persoalan hukum di antara kami bertiga, Persoalan muncul karena diciptakan oleh pihak ketiga yang paling diuntungkan dari konflik dimaksud" ujar Malvin.

Persoalan hukum yang semula terjadi antara Vebrianty dan para investor, yakni Wang De Zhou dan Gao Jin Liang terjadi sejak 2019 berkaitan dengan pembelian dan akuisisi lima perusahaan tambang nikel milik MCM Group.Drama lima tahun perseteruan bisnis tambang berakhir manis.

 Tiga pengusaha yang sempat terlibat konflik, justru kini bersatu menghadapi dugaan penggelapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh MCM Group.

"Kami menyadari telah salah sasaran. Konflik ini murni rekayasa pihak ketiga," ungkap Malvin Barimbing, kuasa hukum Vebrianty Andi Tadjuddin di Jakarta Vebrianty bersama dua investor China, Wang De Zhou dan Gao Jin Liang, telah menandatangani Akta Perdamaian pada 4 Oktober 2024. 

Kesepakatan tersebut mengakhiri sengketa akuisisi lima perusahaan tambang MCM Group yang telah bergulir sejak 2019."Setelah investigasi mendalam, kami menemukan bahwa klien kami justru sama-sama menjadi korban," tegas Ridwan Anthony Taufan, pengacara Wang dan Gao.

Temuan mengejutkan terungkap saat penelusuran dokumen transaksi. Meski pembayaran telah lunas, MCM Group diduga sengaja tidak mengalihkan kepemilikan salah satu asetnya, PT MCM, berikut IUP-nya kepada pembeli.

"Yang lebih mencengangkan, MCM Group diam-diam mengajukan pembatalan pembelian afiliasi izin tambang di PN Jakarta Selatan," beber Anthony.Ketiga pihak kini bergabung mengajukan gugatan atas dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang terhadap MCM Group. 

Kasus ini dapat dikenakan Pasal 372 KUHP dan UU No. 8/2010 tentang TPPU."Ini bukan lagi soal konflik bisnis biasa, tapi dugaan kejahatan terorganisir yang harus dibongkar,"Tutupnya.


 ( A . Igama )
Red : GM.SBN.



Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar