Diduga Melanggar UU ITE, Salah Satu Anggota DPRD Merangin Ditahan di Polres Merangin

Desember 18, 2024
SIMAKBERITANEWS . COM,--

Rabu 18 Desember 2024,--
MERANGIN   --   JAMBI ,--

Merangin , Setelah melalui proses penyelidikan yang begitu panjang, dan ditemukannya dua alat bukti, akhirnya salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin ditetapkan sebagai sebagai tersangka.

Penahanan terhadap tersangka inisial (M) ini diduga telah melakukan pelanggaran tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,  (HJ) yang merasa jadi korban atas peristiwa tersebut akhirnya membuat laporan ke Mapolres Merangin yang didampingi kuasa hukumnya.

(M) yang merupakan salah seorang anggota DPRD kabupaten Merangin periode 2024-2029 dari partai Golkar yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Merangin ini disangkakan melakukan tindakan terkait pelanggaran Undang-Undang ITE. 

Dengan melakukan serangkaian beberapa tindakan dan penyelidikan yang begitu panjang, dan berdasarkan dua alat bukti, akhirnya M ditahan di Mapolres Merangin. 

Hal ini seperti yang disampaikan secara langsung oleh Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto SH., MH., MM., M.TR. SOU di ruang kerjanya pada Rabu (18/12/2024).

"Karena sudah ditemukan dua alat bukti, akhirnya tersangka di tahan di Mapolres Merangin dalam waktu yang belum ditentukan dan lamanya masa penahanan tersebut tentu tergantung dengan kebutuhan bagi para penyidik dalam mendalami dan menangani perkara ini,"Terang Kapolres Merangin didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Ruly Aurura S.SY.,M.M.

Lebih lanjut orang nomor satu di wilayah hukum Merangin ini menjelaskan terkait pasal yang disangkakan kepada M."Kepada tersangka akan di kenakan pasal 37 JO pasal 31 ayat (1) UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik atau pasal 45 ayat (4) dan (6) Jo dan pasal 27A UUD no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UUD no 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Transaksi Elektronik,"pungkas Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto. 


( KA Biro Merangin : .Myd )
      Red  : ,.GM,.SBN.



Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar