Kamis 12 Desember 2024,--
MERANGIN -- JAMBI ,--
Bangko. , Sekda Merangin Fajaraman membuka acara Sosialisasi pemberian tugas belajar dan cuti, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Merangin.Acara yang di pusatkan di Ruang Pola Utama Kantor Dinas Kominfo Merangin, Kamis di ikuti puluhan perwakilan dari berbagai OPD masing masing kamis 12/12.
Acara sosialisasi juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Merangin H. Ferdi Anshori,Sekban Joni Setiawan,Kabid Pengembangan Sumber daya Manusia Erlangga serta pejabat lain nya BKPSDMD Merangin.
Tampil Sebagai narasumber dalam acara Sosialisasi tersebut,Sekda Merangin Fajarman dan Analis SDM Aparatur Ahli Muda Agus Joko Sutrisno.Sambung H.Ferdi Anshori menjelaskan bahwa baik undang undang no 20 tahun 2023 tentang ASN dan PP no 17 tahun 2022 tentang perubahan atas PP no 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dan tentang PP no 94 tentang perubahan Displin ASN ,serta perbup no 26 tahun 2024 tentang pengembangan kompetensi bagi ASN jalur pendidikan di lingkup Pemkab merangin.
H.Ferdi Anshori dalam Sambutan nya menjelaskan BKPSDMD Merangin saya mengajak kepada bapak ibuk semua agar sekira nya Peserta Sosialisasi mendengar secara seksama paparan dan Penjelasan nanti nya dari narasumber yang memberikan materi."Saya berharap betul Sosialisasi ini agar bisa di ikuti sungguh sungguh oleh bapak ibuk semua nya"ungkap nya kamis 12/12/2024.
Selain itu kepala BKPSDMD H.Ferdi Anshori menjelaskan semoga dapat di memafaatkan hak cuti sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tanpa mengganggu kinerja pelayanan publik. ASN harus paham alur proses pengusulan cuti yang dapat dilakukan secara online,"BKPSDMD Merangin terus melakukan perubahan dalam bentuk Layanan kepada ASN kab Merangin yaitu berkenaan dengan pemberian izin Cuti Sudah Melalui Pelayanan secara online sehingga memudahkan dan sehingga dapat memangkas waktu dalam pengeluaran izin cuti bagi ASN di kabupaten Merangin.
"Masih di katakan H.Ferdi Anshori di hadapan semua yang mengikuti acara sosialisasi,masih banyak belum mengetahui dan memahami Regulasi tentang pemberian izin tugas belajar, maka dari itu BKPSDMD Merangin Melakukan Sosialisasi Perbup Merangin tentang pemberian izin tugas belajar kepada ASN di lingkup Pemkab merangin, terutama bagi ASN yang bekerja jauh dari jangkauan Layanan.
"BKPSDMD Merangin akan terus Melakukan terobosan baru kedepan untuk memudahkan dalam upaya memberikan akses Pelayanan bagi ASN di lingkup Pemkab merangin" ungkap nya.
Lebih lanjut Peserta yang mengikuti acara sosialisasi merupakan Kasubbag Kepegawaian atau yang mewakili dari masing-masing OPD di jajaran Pemkab Merangin.
( Reporter : Yendri )
Red : GM.SBN.