PJ WaliKota Bekasi Raden Gani Muhamad membantah ada pungli PTSL Di kelurahan Medan Satria

November 29, 2024
SIMAK BERITA NEWS   .   COM,--

Selasa 26 November 2024,--
KOTA  --    BEKASI,--

Bahwa Inspektorat Kota Bekasi telah melakukan penelitian dalam bentuk telaah awal (merupakan produk sebelum dilakukannya investigasi) terhadap pengaduan dan berita media massa terkait dengan dugaan pungutan liar PTSL pada Kelurahan Medan Satria.

Populasi penelitian adalah 447 pemohon PTSL, dengan sampel tercakup sebesar 30,7% dari populasi dan telah mencapai titik nadir sehingga penambahan sampel tidak kami lanjutkan. 

Ditambah dengan 2 narasumber dari video yang dilampirkan dalam bukti pengaduan.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Peristiwa dan materi/ substansi pengaduan terjadinya Pungutan Liar pada PTSL. 

Kelurahan Medan Satria adalah Tidak Benar.

Uraian Hasil Penelitian kami:

1. Bahwa bukti rekaman video/ voice yang disampaikan oleh pengadu adalah tidak relevan terkait PTSL dikarenakan Narasumber bukan merupakan pemohon PTSL, melainkan pihak yang tidak terlibat secara langsung dalam proses pengurusan bukti kepemilikan tanah (APHB/Waris/Hibah/AJB) pada PPAT Kecamatan atau Notaris. 

(Bukti hasil konfirmasilangsung kepada yang bersangkutan/ yang diwawancarai dalam video) Berdasarkan hasil penelitian; nama dan bidang tanah dari narasumber yang bersangkutan tidak tercantum dalam daftar 447 pemohon PTSL; 

2. Bahwa biaya yang dikeluarkan oleh narasumber bukan merupakan biaya PTSL (sebesar Rp150.000), melainkan biaya / perkiraan biaya dalam pengurusan bukti kepemilikan tanah. 

(Bukti hasil konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan/ yang diwawancaraidalam video) Hasil penelaahan lanjutan menjelaskan bahwa komponen pembentuk biaya proses pengurusan bukti kepemilihan tanah pada PPATS Kecamatan Medan Satria telah sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (yaitu maksimal/ paling banyak 1%) serta telah memperhitungkan unsur perpajakan berupa PPh, BPHTB. 

Bukti data terkait proses tersebut telah terdokumentasikan pada PPAT Kecamatan Medan Satria.

3. Bahwa tidak terjadi Pungutan Liar pada PTSL Kelurahan Medan Satria, dengan penjelasan:

a. Pembuktian hasil konfirmasi pemohon menyatakan tidak ada pungutan liar PTSL Kel. Medan Satria selain biaya PTSL yang disampaikan dalam sosialisasi adalah sebesar Rp150.000 yang telah diketahui oleh para pemohon;

b. Tidak terdapat pemungutan serta penyetoran (tunai/non tunai) dari seluruh pemohonPTSL ke rekening terhadap biaya PTSL tersebut yang dibuktikan hasil keterangan/ konfirmasi langsung kepada pemohon;

c. Tidak terdapat penerimaan Tim PTSL yang dibuktikan dari nihilnya mutasi rekening PTSL pada salinan rekening BJB PTSL Medan Satria;

d. Biaya yang telah dikeluarkan oleh pemohon adalah pembelian meterai secara pribadi (langsung) dari pemohon tanpa melalui pihak Kelurahan / Tim PTSL Terhadap Biaya meterai ini telah dilakukan penelitian, bukan merupakan bagian/komponen anggaran biaya operasional PTSL Kel. Medan Satria. 

Pembuktian dari Keterangan Pemohon dan Bukti Pertanggung lujawaban Tim PTSL Kelurahan Medan Satria.Demikian penjelasan yang diberikan dari Inspektorat Kota Bekasi.


 ( A  .  Igama )
Red : GM,.SBN.




Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar