Sabtu 02 November 2024,--
KOTA -- BEKASI ,--
Kota Bekasi , Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia mengadakan rapat terkait antisipasi dalam isu maraknya pemutusan hubungan kerja dan penetapan upah minimum regional (UMR) 2025.
Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad mengikut giat rapat tersebut secara Daring bertempat di Command Center Gedung lt.10 Pemkot Bekasi didampingi dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Zarkasih beserta jajaran.Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sekaligus membuka rapat tersebut mengatakan diadakannya rapat ini untuk mendengarkan kebijakan apa yang akan diambil oleh Menteri Tenaga Kerja di isu-isu yang sensitif agar semua pihak baik pusat maupun daerah satu visi terkait isu masalah Ketenagakerjaan.
"Dengan diadakannya rakor ini, diharapkan kita bisa mengantisipasi dan paham mengenai kebijakan pemerintah pusat terhadap isu sensitif ini, Khususnya dalam penentuan Upah Minimum, yang akan ditetapkan oleh gubernur dan Wali Kota, penting untuk mempertimbangkan kondisi lokal agar kebijakan yang diambil dapat memenuhi kebutuhan minimum." ujar Tito Karnavian.
Pj. Wali Kota Bekasi mengatakan rapat koordinasi ini lebih memfokuskan perhatian pada kebijakan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, terutama mengenai penetapan Upah Minimum Regional (UMR) dan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ini merupakan hal yang sangat penting untuk dipahami agar bisa mengantisipasi isu-isu sensitif tersebut."Kami Pemerintah Kota Bekasi tentunya akan mendukung sepenuhnya atas apa yang akan menjadi kebijakan pusat demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan bagi kesejahteraan bersama" ujar Gani
( Kinanti . P )
Red : GM,.SBN.