Selasa, 19 November 2024,--
KOTA. -- BEKASI --
Seorang pengurus wanita berinisial IL (53), melaporkan ketua partainya berinisial S ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi di sebuah hotel kawasan Kalimalang."Korban mengalami depresi dan trauma berkelanjutan.
Hasil pemeriksaan medis membuktikan kondisi psikis korban terganggu," ungkap Ridwan Anthony Taufan S.E., S.H., M.H., M.Kn, M.M., M.Si, kuasa hukum korban, Senin (18/11/2024) di Bekasi.
Adapun kronologi Kejadian, Ridwan menceritakan bermula pada Januari 2023, saat korban diminta menyewa kamar hotel untuk kegiatan partai."Pelaku datang ke kamar, awalnya berbincang biasa.
Tiba-tiba berubah sikap dan melakukan pelecehan di bawah ancaman kekerasan," jelas Anthony.Meski terjadi setahun silam, korban baru berani melapor November 2024 dengan nomor STTLP/B/6981/XI/2024/SPK/POLDA METRO JAYA."Sebelumnya korban sudah berganti pengacara beberapa kali namun tak ada progres," Papar Anthony.
Tim kuasa hukum melaporkan kasus ini dengan pasal berlapis, terutama karena ada unsur atasan dan bawahan."Kami menggunakan pasal 6B dan 6C UU TPKS. Pihak kepolisian menambahkan pasal 15 huruf C, karena ada unsur hubungan atasan-bawahan," terang Ridwan.
Menanggapi spekulasi motif politik, mengingat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi yang akan berlangsung, Ridwan membantah ada unsur politik di dalamnya."Ini murni pidana, tidak ada kaitannya dengan politik," tegasnya.
Dijelaskan oleh tim Koasa Hukum, pasca kejadian, korban sempat ingin mengundurkan diri namun dicegah pelaku dengan sejumlah janji.
Komunikasi keduanya terputus hingga akhirnya korban memberanikan diri melapor ke polisi.Perlu diketahui, selain Ridwan Anthony Taufan , hadir pula tim kuasa hukum dari IL (53) yang lain seperti, Andry Effendi, Yogi Pajar Suprayogi, Antoni, Teddy Irhansyah, dan Rini Fitri Octa Amelia, yang tergabung dalam Anthony Andhika Law Firm.
( A . Igama )
Red : GM,.SBN.