Sidang Lanjutan Berdirinya Tower Di Atas Rumah Warga Perumahan Telaga Mas RT 06/13 Kecamatan Bekasi Utara.

Oktober 03, 2024
SIMAK BERITA NEWS    .     COM,--

Jumat  04 Oktober 2024,--
KOTA    --      BEKASI,--


Sidang yang di gelar hari ini mendengar keterangan saksi dari pihak yang menuntut, yang di tuntut dalam sidang ini pihak provider telkom dan Pemkot Kota Bekasi Gani Muhammad PJ walikota Bekasi, yang di wakili oleh pengacaranya, untuk Pemeriksaan saksi di hadirkan 3 orang saksi dari Pihak warga yaitu Arif, Acu dan Toni.

" Tahapan sidang hari ini keterangan saksi-saksi dari penggugat kalau jadi kalau bicara menang kalah ini Masih dalam pemeriksaan semua akan kembali ke Majelis Hakim kami menyampaikan aspirasi masyarakat Telaga Mas, karna tower ini agak sedikit menganggu tadi ada beberapa saksi mengatakan bahwa warga itu tidak keberatan jika tower itu terpasang seperti di duta sehat,'' Ucapnya.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi Jl. Pintu Air Raya No.kp, RT.003/RW.003, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, di dalam persidangan Terungkap bahwa pembangunan tower itu izinnya terbit belakangan jadi pembangunan tower terlebih dahulu baru izin keluar dari Pemkot Kota Bekasi 1 bulan kemudian.

"Pemkot abai dalam mengeluarkan izin artinya Pemkot itu tidak pernah berfikir tentang keamanan kenyamanan keselamatan warganya, izin dikeluarkan terus mendapat retribusi itu yang di pikiran oleh Pemkot jadi Pemkot tidak pernah berfikir bagaimana warga itu selamat." tambanya.

Menurut H. Bambang Sunarya SH seharusnya tower itu di gedung seukuran yang ada di Duta sehat itu di sebrang danau posisi monopoli satu itu cukup pendek, sedangan yang menjadi persoalan tower yang di bangun itu terlalu besar 25 sampai 30 meter tingginya.

" untuk tower yang di duta sehat itu paling 15 meter kecil dan pendek itu jadi dampaknya tidak jauh." tegasnya.

Dalam sidang tersebut terlihat juga pengacara dari Abdul Gani Muhammad masih mencari cela dalam pembelanya," sebenarnya itu sah-sah saja mereka mencari celah tapi tapi intinya masyarakat itu tidak menolak secara serta Merta tapi memberi solusi, persis yang di katakan oleh saksi Arif silahkan di bongkar atau di pindahkan ke tanah kosong di belakang atau di ganti seperti di duta sehat itu bagian dari solusi." tambah.

Bambang.penolakan warga tidak serta Merta menolak malah memberi solusi dan sekarang tingal bagai mana para tergugat ini bisa menerima aspirasi, agar masyarakat RT 06 RW 13 rukun sekarang seperti tidak ada kedamaian di situ,

"Antara keluarga pak Waluyo dan ibu Wulan dengan masyarakat sekitar itu jadi pemicu nah ini tugas Pemkot sebenarnya sebelum mengeluarkan izin Pemkot mendatangi dulu warga tidak duduk di loket diam terima porsinya, saya sangat menyangkan pekerja Pemkot tidak tidak pernah turun kelapangan, tidak pernah berfikir tentang fungsi ini adalah perumahan padat sementara tower itu jika di pasang di tanah kosong radius 20 meter harus kosong itu tidak pernah di pikirkan oleh Pemkot." tutupnya.


( A. igama ) 
Red : GM,.SBN.



Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar