Pj Bupati Merangin Kukuhkan 24 Korwil Dikbud

September 10, 2024
SiMAK BERITA NEWS    .    COM,--

Rabu 11 September 2024,--
Merangin  --  Jambi,--


Bangko , Penjabat (Pj) Bupati Merangin H Mukti mengukuhkan sebanyak 24 orang koordinator wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Merangin, di Auditorium rumah dinas bupati Merangin, Selasa (10/9).

Usai dikukuhkan para Korwil Dikbud untuk 24 kecamatan dalam Kabupaten Merangin itu, langsung menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. 

Pemberian SK Korwil itu dilakukan H Mukti didampingi Plt Kadis Dikbud Merangin Hennizor, S.Pd.‘’Selain pengukuhkan dan pemberian SK, ini juga menjadi ajang silaturahmi saya dengan para Korwil Dikbud Merangin. 

Selama ini hanya  kenal nama, karena mereka banyak di lapangan, tapi saat ini kami bisa bertatap muka langsung,’’ujar Pj Bupati.

Korwil Dikbud tersebut jelas H Mukti, bertugas mengkoordinasi para guru dan kepala sekolah di wilayah kerjanya. 

Tak heran lanjut Pj bupati kalau Korwil tersebut merupakan perpanjangtanganan atau ujung tombak Dikbud di tingkat kecamatan.‘’Posisi Korwil Dikbud ini sangat strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Merangin. 

Korwil yang akan selalu  berkoordinasi dengan para guru dan kepala sekolah dalam urusan proses belajar dan mengajar,’’terang H Mukti.

Diharapkan Pj bupati dengan telah dikukuhkannya para Korwil yang bertugas di 24 kecamatan tersebut, mutu pendidikan di Kabupaten Merangin akan jauh lebih baik, sehingga bisa menciptakan generasi muda yang berkualitas.


(Yendri Ka biro M Yasdi)Red : GM,. SBN.



Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar