Senin 23 September 2024,--
KOTA -- BEKASI,--
Jeffry Rubi Tampubolon S.H yang juga sebagai Penasehat dan Kuasa Hukum Simak Berita News. Com memberikan Tanggapan nya dengan Tegas Senin 23/9-2024 .
Bahwa.,Kami kantor Hukum Tampubolon Purba menolak keras tindakan intoleransi yg dilakukan oknum ASN Kota Bekasi atas perbuatannya menghalangi umat beribadah, adapun sesuai ketentuan dgn menjalankan ibadah adalah hak setiap manusia dan dilindungi oleh konstitusi dan tidak memerlukan ijin dalam menjalankan ibadah,
Jeffry Rubi Tampubolon S.H memakai Baju Putih and Patner
Sehingga pihak yg melarang org menjalankan ibadah sangat tepat diberi sanksi pidana pada pasal 175 KHUP yg memgatur tentang perbuatan melarang atau menghalangi org menjalankan ibadah.
Perlu diketahui juga bahwa pihak yang melarang org beribadah adalah oknum ASN yg mana oknum tersebut secara hukum dianggap mengetahui aturan yg ada dinegara indonesia,
Dan kami berharap PJ Walikota bekasi Raden Gani Muhammad mengambil sikap tegas kepada oknum ASN tersebut segera memberikan Sangsi atau Pemecatan yang bersangkutan karena memiliki jiwa yang tdk mencerminkan ASN yang baik dan benar tetapi mencerminkan perilaku pemecah belah anak bangsa dengan menggunakan SARA dan ujaran kebencian, demikian ungkap Jeffry Tampubolon S.H kepada Simak Berita News . Com
jika hal ini tidak direspon oleh PJ Walikota maka kami akan melakukan upaya hukum dgn membuat laporan di kepolisian Republik Indonesia demikian ucap nya dengan Tegas.
( GEOFFREY . M )
Red : GM,.SBN.