Tempuh jalur Hukum RS MMC bersama Kuasa hukum Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran nama baik

Agustus 07, 2024
SIMAK BERITA NEWS   .    COM,--

Kamis 08 Agustus 2024,--
Merangin -- jambi,--

Bangko , Pihak manajemen Rumah Sakit RS MMC tempuh jalur hukum terkait pencemaran nama baik RS yang beralamat di Kelurahan Dusun Bangko, yang diduga dilakukan oleh media online Newslan.

Hal ini dikatakan Direktur RS Merangin Medical Center (RS MMC), drg. Fadel Hidayat yang didampingi Kuasa hukum Musri Nauli SH. 

usai membuat laporan pengaduan di Mapolres Merangin.“Iya, hari ini kita sudah membuat pengaduan ke Polres Merangin terkait pencemaran nama baik RS MMC,” kata drg. Fadel.

Ada beberapa poin pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik tersebut. Pada tanggal 4 dan 5 Agustus 2024 Media Online Newsline.id beberapa kali memuat atau memposting berita yang tidak benar tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak RS MMC Bangko terkait adanya keluarga pasien yang diduga mengalami mal praktek.

Pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2024 Media Online Newslan.id memuat berita dengan judul “Diduga Telah Terjadi Kelalaian Penanganan Bayi Lahir Di RS MMC Bangko Dan Berusaha Lepas Tanggung Jawab”.Pada berita tersebut pihak media Newslan. Id mengatakan bahwa pihak RS MMC Bangko dan dokter yang menangani yaitu pasien dr. Finni Alfiana, S.Pa diduga telah menyalahi SOP karena telah memberikan susu formula kepada pasien tanpa persetujuan keluarga pasien hingga berakibat fatal pada pasien.

Kemudian pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 Media Online Newslan.id telah memuat berita yang berjudul “Jeritan Tangis Sedih SE Ayah Seorang Bayi Diduga Korban Praktek dr. Finni Arifiana, S.Pa Di RS MMC Bangko”. 

Pada berita tersebut pihak media Newslan.Id mengatakan bahwa orang tua pasien telah menjadi korban pelayanan RS MMC Bangko.

Pada tanggal 5 Agustus 2024 Media Online Newslan.id juga memuat berita yang berjudul “Ketua IDI Merangin Akan Segera Konfirmasi Ke Pihak RS MMC Bangko, terkait Pelayanan.Pada berita tersebut pihak media Newslan.ld memposting berita yang isinya bahwa pada tanggal 05 Agustus 2024 dimana diduga telah terjadi kelalaian dan miskomunikasi antara Pihak Rumah Sakit MMC Bangko dengan Pasien berinisial (ST) yang merupakan salah satu warga Desa Sungai Udang Kecamatan Pemenang Kabupaten Merangin.

“Seluruh berita yang dimuat oleh media Newslan.ld terkait dengan Rumah Sakit MMC Bangko telah melakukan kesalahan prosedur terhadap pasien tidaklah benar. 

Akibat pemberitaan tersebut pihak Rumah Sakit Merangin Medical Center merasa dicemarkan nama baiknya,” ujarnya.

Sementara terpisah, Sukarlan Pimpinan Redaksi NewsLan.id mengatakan tidak mengetahui akan laporan tersebut. 

Bilangnya, Ia menjalankan tugasnya.“Silahkan dilaporkan, saya menjalankan sesuai Tupoksi saya sebagai seorang jurnalis dan Ketua DPD LPKNI Merangin,” katanya dikutip dari Dinamika jambi.

Mengenai dugaan pencemaran nama baik, Karlan mengaku sudah berupaya mengkonfirmasi manajemen rumah sakit.

Baik melalui telepon maupun pesan terenskripsi pada direktur maupun dr Finni Alfiana.“Aku ada buktinya semua,” katanya.“Kalau produk jurnalis bisa ngak jadi masalah hukum,” pungkasnya.


( Yendri ) Red : GM,. SBN.


Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar