Kejari Merangin terus melakukan Pengembangan terhadap Perkara tindak pidana korupsi pasca cetak sawah tahun anggaran 2015/2017 di dinas pertanian

Agustus 14, 2024
SIMAK BERITA NEWS   .    COM,--

Kamis 15 Agustus 2024,--
Merangin  --  jambi,--

Bangko ,  Penyidik kejaksaan  negeri Merangin terus Melakukan Pendalaman terhadap Pengembangan Kasus pasca telah di tetapkan nya 3 orang sebagai  tersangka  pasca cetak sawah dan Saprodi  tahun angaran 2015/2017 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura kab Merangin.

Hal ini terus di lakukan maraton oleh penyidik kejaksaan Merangin Melalui kasi Pidsus Agus Atmaja,SH untuk mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi  pasca cetak sawah dan Saprodi di dinas pertanian tanaman pangan dan holtikultura kab Merangin tahun anggaran 2015/2017.

Hal ini di benar oleh kasi Pidsus Agus Atmaja,SH saat di kofirmasi oleh awak media di ruangan kerja nya Kamis 15 Agustus 2024.,kita masih mendalami dan pengembangan lebih lanjut serta Pemangilan terhadap  saksi saksi dan Pengumpulan bukti serta  keterangan lain nya,"ujar nya.

Saat di singung mengenai apakah ada pihak pihak lain akan di pangil untuk di mintak keterangan atau Saksi,,"benar nanti pasti kita minta keterangan dari berbagai pihak yang ada Kaitan dengan Perkara ini ,"dijelaskan nya.

Lebih lanjut sambung kasi Pidsus pokok nya kita masih terus lakukan pengumpulan bukti bukti dan keterangan saksi saksi ,mohon doa ny agar kami bisa Menyelesaikan nya.Ucapnya,



( Yendri ) Red : GM,. SBN.



Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar