Jum'at, 23 Agustus 2024,--
KOTA -- BEKASI,--
Tiga Pilar Kelurahan Margahayu, yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Ketua RT, berhasil memediasi konflik berkepanjangan antara Nicolaus Wari Hurit (keponakan) dan Maria Magdalena Nina Marlina (bibi) yang tinggal seatap di Kavling Darmansyah Jl. Amartono No. 42 RT. 02 RW. 010.
Konflik dipicu oleh kesalahpahaman yang terjadi sejak bulan Juli 2024.
Upaya penyelesaian secara musyawarah oleh keluarga tidak membuahkan hasil, sehingga Tiga Pilar Kelurahan Margahayu turun tangan pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 22.00 WIB.
Mediasi yang dihadiri oleh Bripka Jamal Lulail (Bhabinkamtibmas), Sertu Suwito (Babinsa), Clinton, S.E (Ketua RT. 02/010), serta kedua belah pihak, berlangsung aman dan kondusif.
Kehadiran Tiga Pilar memberikan dampak positif dan berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Nicolaus Wari Hurit dan Maria Magdalena Nina Marlina.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan peran penting Tiga Pilar dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, termasuk menyelesaikan konflik internal keluarga.
( Humas / Ryo S H ) Red : GM,. SBN.