Selasa 02 Juli 2024,--
Merangin -- Jambi,--
Bangko ,Kejari Merangin dalam hal ini JPU jaksa penuntut umum kembali membacakan tuntutan terdakwa berinisial SE di Persidangan terbuka di pengadilan negeri Bangko dalam kasus pembunuhan yang terjadi di jalan umum dekat pondok pesantren hafiz desa simpang parit kecamatan sungai manau kabupaten Merangin Selasa 02/07/2024.
Ada pun bacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa berinisial SE hukuman seumur hidup,Sebagaimana di katakan jaksa penuntut umum JPU Kejari Merangin Gio valdo Dianmanta,SH dalam tuntutan nya,"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana ,"Pembunuhan Berencana"
sebagaimana yang di atur pasal 340 KUHP pidana,Lebih lanjut jaksa penuntut umum JPU membacakan tuntutan menjatuhkan pidana kepada terdakwa berinisial SE dengan pidana penjara seumur hidup,ujar nya.
Selain itu bahwa jaksa penuntut umum juga telah menghadirkan beberapa alat bukti dalam persidangan serta sebelum nya juga telah menghadirkan keterangan saksi saksi,alat bukti surat,serta keterangan terdakwa sendiri di persidangan , Hal lain jaksa penuntut umum juga JPU Kejari Merangin menyampaikan hal hal yang memberatkan pada diri terdakwa antara lain sebagai berikut Perbuatan terdakwa di lakukan secara sadis Korban merupakan anak perempuan satu satu nya Siti Rosna Perbuatan terdakwa menyebabkan duka yang mendalam bagi kluarga korban.
Korban merupakan anak tiri dari terdakwa yang seharus nya di lindungi oleh terdakwaTerdakwa berusaha melarikan diri setelah melakukan tindakan pidanaTerdakwa berbelit Belit memberikan keterangan dalam persidangan Maka dari itu bahwa agenda sidang selanjut nya adalah nota pembelaan penasehat hukum terdakwa yang akan di bacakan pad hari kamis tanggal 04 Juli 2024,Sumber dari Kejari Merangin
( Yendri ) Red : GM,. SBN.