LSM SIRA Laporkan IRT inisial DUM Ke Polres Bekasi Dengan Dugaan Melakukan Penipuan Terhadap Calon Pelamar Kerja Di Kabupaten Bekasi

Juli 29, 2024
SIMAK BERITA NEWS   .    COM,--

Senin 29 Juli 2024,--
Kabupaten --  Bekasi,--

Sejak periode 15 Desember 2023 lalu Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat-Suara Independen Rakyat Adil (LSM-SIRA) telah melaporkan terduga sebagai oknum penipu dan penggelapan sesuai pasal 378 dan pasal 372 terhadap korban calon tenaga kerja ke Polres Kabupaten Bekasi dengan  surat tanda penerimaan laporan no: STTLP/B/3388/XII/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, dengan terduga pelaku yg berinisial DUM, yang  beralamat tinggal di perumahan Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi.

 "Sesungguhnya sebagai Pelapor dan sekaligus saksi pelapor, Saya sudah memenuhi panggilan BAP dan Klarifikasi serta SP2HP pertama sudah saya Terima, artinya sudah terpenuhi dan demikian juga para pihak korban telah memenuhi sejumlah pemanggilan dan pemeriksaan ( kelima ) korban canaker begitu juga pihak terduga yang kami laporkan, bahkan sudah berupaya mediasi dihadapan penyidik, semuanya kembali kepada pihak Penyidik Polres Kab. Bekasi. 

Hanya saja hingga akhir kesepakatan yg telah di buat saudari DUM di Kantor Penyidik Reskrim Polres Kabupaten Bekasi pada tanggal14 July 2024, hingga hari ini belum ada kabar kejelasan yang pasti" ungkap Ketum LSM SIRA pada team media ini di kantornya. 

"Kami hingga hari ini masih menunggu dan berharap agar kasus ini segera dituntaskan, sebab tahapan sudah terpenuhi, masalah memenuhi unsur atau tidak itu sepenuhnya Hak Penyidik, tetapi kami selaku Pelapor/Saksi Pelapor perlu kejelasan Perkara dimaksud, dan bila tidak memenuhi unsur, segera ada kesimpulan atau keluarkan SP3" Papar Erik Manalu demikian Ketum LSM SIRA biasa disapa.

"Histori Perkara sedikit saya tambahkan, dimana kami LSM SIRA sesungguhnya lebih konsen terkait TIPIKOR, tetapi bukan berarti terkait dugaan TIPIDUM apalagi Masyarakat kecil kami abaikan, karena kewajiban Kami adalah menampung keluhan Masyarakat seperti kasus ini, dimana terindikasi sebagai korban canaker, rata-rata  kalangan masyarakat menengah kebawah dimana mereka rela yang  menjual / menggadaikan barang-barang milik mereka dan lainnya demi membayar kepada pihak yang yang katanya bisa menempatkan mereka di perusahaan yang di janjikan itu, sungguh miris memang, dan ini salah satu persoalan krusial yang menjadi momok di Kabupaten Bekasi, yang sangat sulit di berantas dari beberapa tahun belakangan ini, hal ini disebabkan ada dugaan ikut andilnya  oknum pihak Disnaker Kabupaten Bekasi dan /atau Kantor Cabang Provinsi Jabar di Karawang, beserta oknum pihak Perusahaan sebagai pihak ketiga (yayasan) atau PPJP akan kita kaitkan dengan Perkara ini, sebab semuanya harus memiliki tanggungjawab dan konsekuensi atas dugaan perbuatan secara melawan hukum" tandas Erik Manalu.

"Saat itu anak-anak datang pada saya mengadukan hal ini, selaku Kadiv Sosial Masyarakat LSM SIRA, dan langsung kami upayakan pertemuan dan langsung ada kesepakatan dan Surat Kuasa Pendampingan Masyarakat, setelah itu baru hal ini saya laporkan secara resmi, yang sebelumnya telah coba berbagai cara kekeluargaan namun tidak di gubris pihak terlapor ( DUM ) ini. 

Kasus ini mungkin hanya tergolong tindak pidana ringan, akan tetapi nyaris menyentuh hampir banyak calon tenaga kerja kita, diantaranya anak-anak kami tersebut, dua diantaranya asli Kabupaten Bekasi  dan yang lainnya dari Jawa & lampung, yang dijanjikan bekerja di PT Denso Indonesia, di kenakan uang administrasi yg harus di bayar dimuka sebesar Rp.7000.000,- (tujuh juta rupiah) percanaker, berbulan-bulan menunggu tanpa kejelasan, sedangkan mereka harus bayar sewa/kost, makan dan kebutuhan lainnya, saya berharap para pihak dapat menggunakan hati-nurani sehingga tidak menganggap sepele hal ini"Celoteh Marina Husein selalu Kadiv Sosial Masyarakat LSM SIRA saat di hubungi via telepon seluler nya. Semoga kasus ini segera sampai pada titik terang, pelaku segera di tangkap & di adili serta para korban dapat kembali memperoleh hak nya. Ada.

( Ryo S.H ) Red : GM,. SBN.



Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar