Rabu 26 Juni 2024,--
Merangin -- Jambi,--
Bangko , Kesatuan polisi pamong Praja Sat Pol PP kabupaten Merangin kembali Melakukan Penertiban Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Ruang terbuka Hijau RTH Rabu 26/06/2024.
Penertiban pedagang kaki lima PKL di kawasan ruang terbuka hijau RTH yang di lakukan sat pol PP kabupaten Merangin Menyisir dan Menyasar di beberapa titik yang ada di dalam kota Bangko,Mulai dari RTH pasar bawah Bangko samping mesjid raya Istiqomah,eks RTH samping polres ,RTH depan kantor eks kantor bupati Merangin.
Penertiban langsung di pimpin oleh Plt kasat Sat Pol PP Mumahad Sayuti dimana di tunjuk sebagai pelaksana tugas oleh PJ bupati Merangin beberapa Minggu lalu langsung berbenah Penataan kawasan RTH ruang terbuka hijau di kota Bangko.
Selain itu pihak nya Sat Pol PP juga ikut serta dan mengandeng pihak pihak instansi terkait antara lain Dinas DKUKMPP,Dishub.
Hal lain Sat Pol PP juga menerjun kan beberapa anggota nya untuk menyisir dan penertiban PKL baik di ruang terbuka hijau di pasar baru depan kantor pajak sepanjang jalan trotoar Samapi di jembatan layang pasar baru Bangko,serta di kawasan tugu pedang.
"emang penindakan yang kami ambil ini banyak pihak tidak setuju tapi ini demi untuk semua orang banyak bukan untuk pribadi apa lagi kelompok ,"ujar nya.
Lebih lanjut jelas Plt kasat Pol PP,"kami tidak melarang dan tidak menghambat rezeki orang untuk jualan tetapi ikuti juga aturan yang ada,"ungkap nya.
Sebagaimana hal lain sambung Plt kasat Pol PP M.Sayuti penertiban PKL ini pemenahan ini demi kota Bangko sesuai dengan slogan nya kota beriman,bersih,nyaman,ungkap nya.
( Yendri ) Red : GM,. SBN.