Rabu 05 Mei 2024,--
KOTA -- BEKASI,--
Diizinkannya PT.Mukti Sarana Abadi (MSA) dalam mengelola Pasar Jatiasih menimbulkan kecurigaan dari sebagian kalangan termasuk anggota DPRD Kota Bekasi ada dugaan back up dari oknum ordal (orang dalam) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Padahal, PT.MSA belum menyelesaikan 13 item yang diatur dalam PKS (Perjanjian Kerjasama) antara Pemkot Bekasi dengan PT.MSA salah satunya pembayaran kompensasi revitalisasi selama 24 bulan senilai lebih dari Rp 2 miliar.
Isu tersebut (ordal di Kemendagri) yang disinyalir akhirnya membuat Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad terpaksa mengizinkan PT.MSA untuk mengelola pasar Jatiasih.
Menurut Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal mengungkapkan, isu dugaan adanya tekanan dari oknum di Mendagri pernah ditanyakan ke Pj Walikota Bekasi Raden Gani.
"Saya sudah menanyakan isu itu dan dibantah oleh beliau (Pj Walikota).
Bahkan pak Pj walikota meminta saya sebagai Ketua Komisi 1 untuk memberikan rekomendasi audit PT.MSA ke beliau (Pj walikota),"ungkap politisi Partai Golkar ini saat ditemui di kantornya. Rabu (5/6/2024).
Justru, kata Faisal, permintaan Pj Walikota Bekasi untuk membuat rekomendasi audit ke Komisi 1 DPRD Kota Bekasi sangat janggal."Kan sebenarnya pak Pj walikota bisa langsung mengaudit Pt.MSA tanpa menunggu rekomendasi dari Komisi 1,"kata dia heran.
Faisal meminta Pemkot Bekasi tidak diskriminasi dalam mengurus polemik pasar tradisional.
Yang satu digencet yang satu diberi kelonggaran meski melanggar perjanjian kerjasama."Harusnya Pemkot Bekasi mengacu dan tegas pada isi PKS.
Jika untuk Pasar Pondok Gede dan Pasar Kranji begitu tegas. Harusnya ke pengelola Pasar Jatiasih juga harus tegas menjalankan isi PKS," tuturnya.
Pj. Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad hingga kini belum memberi keterangan resmi alasan kuat mengizinkan Pt.MSA untuk mengelola Pasar Jatiasih meski banyak melanggar kesepakatan.
( GEOFFREY . M )
Adv / Setwan Kota Bekasi,--