Kamis 07 Maret 2024,--
Merangin -- Jambi,--
Kejaksaan negeri Merangin kembali memusnahkan berupa barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh jaksa eksekutor di Kejari Merangin,.Pemusnahan barang bukti langsung di pimpin oleh Kejari Merangin Tri Widodo dalam hal ini yang di wakili oleh PLH.Priyuda adhytia mukthar,SH.MH.
Ada pun barang bukti yang telah di musnahkan memperoleh kekuatan hukum tetap oleh jaksa eksekutor di halaman belakang Kejari Merangin Kamis 07/03/2024 Lebih lanjut pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini di hadiri oleh beberapa pejabat antara lain,Ferdi,SH.MH kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang bukti rampasan Kejari Agus Adi Atmaja PLH.
kepala seksi tindak pidana umumM.T.siregar,
(Wakapolres merangin)Gio valdo diamanta,SH
(PLH.kepala seksi intelijen)Hendri Dunan(mewakili Ka.PN)Giyono,(mewakili Ka.lapas)Mulyono,
(kasat Reskrim polres Merangin )Eri Kurniawan
( Kanit krimum polres Merangin)
Toni Irawan jaya,SH (advokat )Sri Wahyuni,SH.MM
(Lurah pematang Kandis)Jaksa eksekutor dan staf Kejari Merangin Maka dari itu lanjut PLH kasi intelijen Gio valdo diamanta,SH
Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan oleh kejaksaan negeri Merangin terdiri dari perkara tindak pidana umum yaitu tindak pidana narkotika,tindak pidana orang ,dan harta benda(oharda) dan tindak pidana umum lain nya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( inkrah) dengan bukti berupa
2 buah Sajam jenis parang
12 narkotika jenis sabu sebanyak 47 paket / bungkus seberat 16.00132(enam belas koma nol nol satu tiga dua),
49 lainnya pirek,baju,timbangan,
korek,kantong plastik,alat hisab sabu,dompet engkol,2 cangkang
8 buah potongan kertas putih Serta barang bukti tindak pidana umum lain nya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap( inkrah ) Lanjut pemusnahan barang bukti berupa narkotika dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan dilanjutkan dengan blender sedangkan barang bukti lain dengan cara di hancurkan dan di bakar sehinga tidak dapat lagi di gunakan .
Ada pun tujuan di sampaikan oleh PLH kasi intelijen Gio valdo diamanta,SH dari pemusnahan barang bukti tersebut agar para jaksa eksekutor sesuai dengan kewenangan telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu objek eksekusi,sehinga di harapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini,di samping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang agar sekira nya untuk mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat obatan lain nya,hal ini dijelaskan oleh PLH kasi intelijen Gio valdo diamanta,SH
( Yendri )( Redk : G.M )