Kamis 12 Oktober 2023,--
Merangin -- Jambi ,--
MeranginPada tanggal 22 September 2023 kepala desa koto Rayo mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Merangin terhadap Camat Tabir Jalaludin, S.Pd Atas Perbuatan Melawan Hukum terhadap penghambatan dana desa koto Rayo tahun anggaran 2023.
untuk tahap II dan selanjutnya dan pada hari ini Kamis 12 Oktober 2023 merupakan sidang perdana gugutan yang di layangkan oleh kepala desa koto Rayo di pengadilan Negeri merangin.
Adapun melalui isi materi gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Kepala desa koto Rayo dengan Nomor perkara 23/Pdt.G/ 2023 tersebut yaitu perihal tindakan Camat Tabir telah melakukan perbuatan melampaui batas dan kewenangan nya selaku camat Tabir ujar nya kades Koto rayo.
Menurut keterangan Muhammad Tri Kurniawan, S.H selaku Kepala Desa koto Rayo menerangkan kepada awak media saat di konfirmasi dan wawacara di pengadilan Negeri Bahwa perbuatan Camat Tabir Jalaludin, S.Pd yang mengulur-ulur waktu dalam penandanganan pengantar laporan pelaksanaan Realisasi APBDes Dana Desa Semester pertama 2023.
sebelumnya hingga deadline akhir sebelumnya sesuatu hal perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Pasal 68 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dimana hal nya Disamping itu seorang Camat tidak boleh mencampur adukan persoalan dan wewenang yang dalam hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1), Ayat (2) undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
maka Dengan hal dan tindakan yang dilakukan Bapak Jalaludin, S.Pd telah menyebabkan kerugian yang besar terhadap Desa koto Rayo baik dari segi pembangunan Fisik dan sampai saat skrg Pemberdayaan hingga Pembayaran gaji para perangkat desa koto Rayo Ketua RT, Anggota PKK, Insentif Pegawai Syara'a dan insentif beserta SILTAP lainnya yang saat skrg bisa belum direalisasikan dari bulan April hingga sampai saat ini belum bisa di realisasi pengajuan nya.
pencairan gaji ujar kades Koto Rayo saat di temui awak media sinar Jambi com hari ini tanggal 12 Oktober 2023 di sela sela menunggu persidangan akan berlangsung sambil menunggu di mulai nya sidang gugutan di pengadilan Negeri Merangin.
Lebih lanjut dia berharap kepada bapak Majelis hakim yg mengadili perkara gugutan saya ini agar sekira nya bisa mengabulkan isi materi gugutan yang saya masukan serta di layangkan agar sekira nya bisa majelis hakim mengabulkan terus memutuskan perkara ini dengan seadil adil nya ini ujar Kades koto rayo.
Saat pantauan di lapangan pihak tergugat dalam hal ini Camat Tabir Jalaludin,S.Pd tidak tampak hadir dan dalam hal ini dia hanya di wakili oleh PH Penasehat Hukum nya Toni,SH.
Terpisah saat di konfirmasi oleh awak media penasehat hukum camat Tabir mengatakan saya tidak menyalahkan siapa siapa dlm hal ini saya akan berusaha untuk bisa mediasi baik pihak tergugat dan pihak yang mengugat dalam hal ini kedua belah pihak baik pak kades Koto Rayo dan pak camat Tabir ini kan baru tahap awal dalam persidangan nanti kita libatkan juga lah pihak dri pemerintah daerah sehingga tidak ada yg di rugikan sehingga masalah ini selesai ujar penasehat Hukum.
( Yendri )