Jumat 27 Oktober 2023,-- JAKARTA -- PUSAT ,--
Merasa tidak digubrisnya permintaan untuk membatalkan IMB atas pendirian gedung apartemen yang di bangun PT. MEKAELSA dilahan yang dimiliki oleh nya ( HR. Prabowo Surjono ) selaku pemilik yang telah memenangkan perkara ( Inckrach ) di PN Jaksel dan telah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung kepada Anies Rasyid Baswedan selaku Gubernur DKI pada waktu itu, maka pada hari selasa 24 /10/2023 yang lalu melalui anggotanya resmi melaporkan Anies Rasyid Baswedan ke KPU Pusat di jln imam Bonjol no 29 Jakarta pusat.
Adapun perihal surat laporan yang disampaikan adalah berupa : *pelaporan Eks Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon presiden pada pemilu 14 Februari 2024 karena telah melakukan perbuatan tercela dan patut diduga serta melakukan tindak pidana berat yang dilarang dalam pasal 169 huruf (d) dan (j) Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Komisi Pemilihan Umum no.22 tahun 2018 tentang pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia berdasarkan pasal 9 huruf (d) dan huruf (j) dengan pelapor dan pengadu Dr. HR. Prabowo Surjono, Drs.SH.MH
*Seperti yang di sampaikan ATEP KUSWARA, SH, MH anggota AATAB yang mewakili ketua AATAB (HR. Prabowo Surjono) kepada media pada saat keluar dari gedung KPU Pusat “Surat laporan kami ( AATAB ) alhamdulillah telah di terima oleh KPU Pusat melalui bapak Windra Subekti bagian Helpdesk , dan kami berharap laporan kami ini untuk segera ditindaklanjuti sebagai mana ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku di dalam tahapan pelaksanaan pemilu ini ” ujar Atep Kuswara.
Hal senada di sampaikan oleh Wantoro,SH yang mendampingi Atep Kuswara, SH,MH menyatakan “ bahwasanya laporan kami ini tidak ada tendensi politik atau ditunggangi oleh pihak manapun, ini adalah bentuk peran serta masyarakat serta di atur dalam undang – undang pemilu yaitu tentang kewenangan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu “ pungkas Wantoro yang juga selaku anggota AATAB "Mengenai kegiatan hari ini kami akan segera melaporkan kepada pimpinan Kami bapak HR. Prabowo Surjono dan kami juga menunggu keputusan yang akan di ambil oleh KPU Pusat nantinya “ kata Atep Kuswara.
( Ryo )