Aset Perusahaan Disita Negara, Ratusan Karyawan Terancam Tak Gajian

September 22, 2023
SIMAK BERITA NEWS    .    COM,--

Jumat 22 September 2023,--KABUPATEN  --  BEKASI,-- 

Ratusan karyawan sebuah perusahaan Garment terancam gagal menerima gaji lantaran aset perusahaan yang dijadikan jaminan bayar, disita oleh negara. Kamis, (21/9/23) kemarin.

Menurut Didin, Human Resource Departemen (HRD) PT. Hanyeung Jaya Garment, Pemerintah Indonesia melalui Bea dan Cukai telah menyita aset perusahaan lantaran ketahuan melakukan penjualan tanpa dokumen. 

Sementara aset tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada Manajemen untuk membayar gaji 417 karyawan yang sempat tertunda."PT. Hanyeung Jaya Garment punya hutang yang harus dibayar kepada Bea Cukai, yakni pajak / bea masuk/cukai pada waktu itu sekitar Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta) yang timbul akibat Mr. Hwang Nanyong (direktur) menjual barang tanpa dokumen (sekitar bulan Desember 2022) dan diketahui oleh Bea Cukai Rawamangun", jelas Didin.


Lebih lanjut Didin mengatakan dirinya telah berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak Bea dan Cukai guna memperjuangkan hak para karyawan namun tidak membuahkan hasil. "Yang namanya kewajiban pajak itukan urusan pimpinan. 


Dan dia (bea dan cukai -Red) menyita ini tanpa ada keputusan pengadilan", ujarnya.


Sementara Petugas Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Cibitung, bernama Alung saat dikonfirmasi melalui whatsapp mengatakan pihak Bea Cukai bertindak atas nama negara, bukan kepentingan pribadi jadi prosesnya pun mengacu pada aturan."Terkait PT. Hanyeung itu pengamanan barang, bukan segel penindakan tapi penyitaan, Ada BA sita dan lain -lain jadi insyaallah secara administrasi terpenuhi, " kata Alung. "


Kami tidak mungkin menyita kalau tidak ada pelanggaran kepabeanan disitu, Beacukai gak sewenang wenang kok Bu, udah ada aturannya, "lanjut Alung. "Saya hanya mengikuti perintah pimpinan, mohon ijin kalau ibu minta konfirmasi di kami ada bagian layanan informasi nanti mereka yang akan menjelaskan, tutupnya.



( GEO . M )


Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar