Rabu 16 Agustus 2023,--
PADANG -- SUMBAR,-
Dalam nota pembelaan yang disampaikan pada persidangan hari Selasa kemarin 15 /8 2023 yang berakhir hingga menjelang tengah malam tersebut, tim penasehat hukum dari terdakwa Yaneman dan Alex yang terdiri dari Dr. H. KMS Herman, SH., MH., M.Si, H.D. Andry Effendy, SH., MH dan Gunawan Liman, SH., MH pada pokoknya meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
1) menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,
2) membebaskan terdakwa dari segala dakwaan tersebut (vrijspraak) sesuai pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstlaag van alle rechtvervolging) sesuai pasal 191 ayat (2) KUHAP,
3) membebaskan terdakwa dari tahanan,
4) mengembalikan nama baik terdakwa di masyarakat,
5) membebankan biaya perkara kepada negara.
Pembelaan tersebut diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa sehubungan selama persidangan yang berlangsung di pengadilan Tipikor Padang tidak ditemukan fakta-fakta hukum berkaitan dengan peran terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat, oleh karena itu harapan tim penasehat hukum jangan sampai terjadi kesalahan dalam putusan pengadilan yang menyebabkan seseorang harus menjalani hukuman atas Kejahatan yang tidak dilakukannya.
Sedangkan terdakwa Yaneman dan Alex yang juga mengajukan pembelaan masing-masing secara pribadi juga menyampaikan keinginannya serta mengetuk nurani dan keberanian Hakim agar kiranya berani menjatuhkan putusan bebas terhadap mereka.
( GEOFFREY . M )