Disnaker Kota Bekasi Sosialisasikan Peraturan Tentang Pemagangan

Juni 07, 2023
SIMAK BERITA NEWS   .   COM ,--

Senin 05 Juni 2023 ,--
KOTA    --    BEKASI ,--

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi sosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, Rabu 07/06/2023.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Pendopo Wali Kota Bekasi selama 3 hari, mulai tanggal 05 Juni hingga 07 Juni 2023   dan dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti.

Ika sampaikan bahwa pemagangan bukan lagi barang baru,  karena dalam kurun waktu tiga tahun kebelakang, Pemerintah Kota Bekasi melalui Disnaker memfokuskan mengenai hal tersebut. Karena dari proses pemagangan bisa diserap menjadi karyawan terlatih.

Ika juga menjelaskan upaya penekanan jumlah pengangguran di Kota Bekasi. "Guna menekan angka pengangguran, sudah saatnya Pemerintah mengoptimalkan pemagangan di perusahaan dan berharap besar pada perusahaan untuk pemagangan sebagai langkah awal rekrutmen." Kata Ika.

Kegiatan sosialiasi ini dihadiri peserta dari perusahaan dan HRD Perusahaan yang bertujuan agar peserta mampu mengkolaborasikan program Pemerintah Kota Bekasi untuk menekan angka pengangguran."Kita ciptakan program ini, dan nantinya kita akan mencetak SDM yang handal dan berkualitas, dibutuhkan perusahaan dan pastinya membantu terciptanya Visi Misi Kota Bekasi dalam pengembangan sumber daya manusia." tutup Kadisnaker.




Sumber : PPID Pembantu Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi.






(Ndoet)( GEOFFREY .M )







Adv / Humas Kota Bekasi ,--





Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar