Sabtu 11 Maret 2023 ,--
KOTA -- BEKASI ,--
Orang tua siswa SMAN 18 Kota Bekasi, Jawa Barat yang dirugikan sepihak terkait akreditasi kadaluarsa bisa melaporkan pihak sekolah, Kepala Cabang Dinas, Kepala Dinas Pendidikan Prov Jabar secara class action atau gugatan perwakilan kelompok orang tua siswa.
Hal tersebut dikatakan Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik, Didit Susilo. " Agar kasus ini tidak hanya dianggap sepele karena kelalaian bisa juga dilaporkan ke Ombudsman RI," jelasnya.
Menurutnya selama ini managamen sekolah banyak yang tidak tertib administrasi dan transparan.
Contohnya terkait partisipasi iuran orang tua siswa dan tertutupnya pihak sekolah terkait anggaran pendidikan dengan dalih Komite Sekolah. " Semua masih sengkarut antara kebijakan Gubernur Jabar dan realita penggalangan dana dari ortu oleh Komite Sekolah.
Misalnya SPP yang masih mahal namun tidak dibarengi tanggungjawab pendidikan. Ini hanya urusan uplod data saja amburadul, belum yang lain," tegas Didit.
Jika ortu siswa menjadi resah dan geram merupakan hal yang wajar karena dengan keteledoran pihak sekolah kesempatan jenjang ke perguruan tinggi negeri menjadi terhalang.
Untuk itu pihak KCD secara berjenjang harus tanggungjawab. Kasus ini muncul berawal dari keluhan orang tua siswa SMAN 18 karena anaknya tidak dapat mendaftar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun lalu.
Siswa tersebut gagal terdaftar dalam PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa), disebabkan pihak SMAN 18 Kota Bekasi, dinyatakan Sertifikasi Akreditasinya sudah kadaluarsa.
Siswa yang mendaftar ke perguruan tinggi negeri melalui laman Lembaga Test Masuk Perguruan Tinggi (LTMT) tidak bisa diakses lebih lanjut karena Sertifikat Akreditasinya kadaluarsa atau belum terupdate.
SMAN 18 Bekasi Akreditasinya sudah kadaluarsa menyebabkan 228 siswa terdiri 110 jurusan MIPA dan 118 jurusan IPS), yang lulus tahun ini (TA. 2022/2023) hanya 6 siswa untuk masing-masing jurusan yang berhak ikut SNMPTN, atau 12 orang saja.
Kuota ini yang dianggap merugikan orang tua siswa dengan berharap anaknya bisa diterima di perguruan tinggi negeri.
Terkait Sertifikat Akreditasi SMAN 18 Bekasi sudah kadaluarsa juga terlihat jelas dalam laman Dapodik.
Kelalaian saat pengurusan dan pengajuan akreditasi secara daring/online dalam waktu yang terjadwal, menjadi penyebab utama.
Dalam laman dapodik, terpampang jelas bahwa Sertifikat Akreditasi SMAN 18 Bekasi sudah kadaluarsa.
Artinya, sekolah ini tidak melakukan pengajuan akreditasi pada waktu yang telah ditetapkan.
Dalam laman Badan Nasional Akreditasi Nasional /Madrasah (BAN - S/M) SMAN 18 Kota Bekasi diakreditasi terakhir kali pada Oktober 2016 seyogjanya harus diakreditasi kembali pada tahun 2021 lalu.
Kelaian fatal ini membuat sekolah dapat penalti berakibat kuota siswa untuk ikut seleksi SNMPTN hanya sebesar 5%. Dampaknya sebanyak 80 siswa terampas haknya tidak dapat mengikuti SNMPTN.
Jumlah kuota yang hanya 5%,SMAN 18 Kota Bekasi setara dengan sekolah-sekolah swasta terakreditasi C.
Meski alasan sistem saat mengajukan aktreditasi secara daring atau online ditolak melalui aplikasi Sispena (Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah).
Menurut Didit, alasan tersebut sebetulnya bisa diantisipasi lebih awal. " Jika sistem Simpena terus menolak pengajuan secara daring mungkin disebabkan jaringan yang lemot dan bank data yang besar, kan bisa meminta asistensi secara berjenjang atau mengkomunikadikan secara langsing ke Kementrian Pendidikan. Kan dekat,". Didit menegaskan Kementerian Pendidikan tidak menutup mata terkait permasalahan akreditasi.
Kasus serupa pasti banyak terutama di daerah terpencil yang akses internet nya kurang stabil. " Harus ada solusi yang cepat agar hak siswa tidak dirugikan.
Jangan hanya sepihak urusan akreditasi, hak dasar kesempatan mendapat pendidikan yang layak justru terabaikan. Bisa saja perwakilan dinas pendidikan melakukan uji petik secara langsung dan faktual," pungkasnya.
( GEOFFREY . M )