Selasa 14 Maret 2023 ,--
KOTA -- BEKASI ,--
Pansus 3 DPRD Kota Tegal mengunjungi Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka kunjungan kerja terkait pembahasan Ranperda tentang kepemudaan di Pressroom Humas, pada Selasa (14/03)Pada sambutannya, Pemimpin rombongan selaku Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro menjelaskan maksud dan tujuan untuk tukar pikiran terkait Perda Kepemudaan Kota Bekasi."
Maksud dan Kedatangan kami karena kota Bekasi sudah memiliki Perda kepemudaan, sehingga kita harus banyak berdiskusi terkait hal tersebut karena saat ini Kota Tegal belum memiliki Perda ini dan masih dilakukan pembahasan " Beliau ingin kedatangannya ke Kota Bekasi untuk lebih menyempurnakan Ranperda Kota Tegal karena menggunakan regulasi dan aturan yang sama."
Kami berharap kedatangan kami bisa dijadikan diskusi sekaligus perbandingan digunakan untuk membangun kepemudaan serta pembahasan kegiatan kepemudaan karena pemuda merupakan tulang punggung kemajuan daerah "Beliau pun berharap setelah Perda sudah rampung dan dilaksanakan para pemuda-pemudi dapat diarahkan ke kegiatan yang lebih positif dan membuka jiwa kewirausahaan sehingga menjadi langkah penggerak kemajuan daerah.
Selanjutnya, bergantian memberikan sambutan Sekretaris Dispora, Nevindo menyambut kedatangan rombongan didampingi Jabatan Fungsional Perencanaan Perundang-undangan Bagian Hukum, Amir dan Analisis Hukum Shanti Maria." Berkaitan dengan maksud dan tujuan, Kota Bekasi sudah memiliki Peraturan Daerah Kota Bekasi No 3 Tahun 2018 tentang Kepemudaan dan Peraturan Wali Kota Bekasi No. 127 tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Organisasi Kepemudaan "Menurut data yang dimilikinya, penduduk yang berusia 17 sampai 30 tahun membutuhkan perhatian khusus dari Pemerintah, oleh sebab itu Dispora selaku lead sector berusaha terus dengan berkolaborasi dengan mitra kerja terkait seperti KNPI, Kawarcab Pramuka maupun dengan OKP yang ada." Dalam konteks kolaborasi kami juga memberikan bantuan keuangan dalam bentuk hibah kepada OKP terutama KNPI meskipun jumlahnya bervariasi dari tahun ke tahun.
Selanjutnya Amir dari Bagian Hukum Setda menjelaskan bahwa Perwal merupakan tinjut dari Perda, didalamnya mungkin terdapat beberapa amanat yang bisa dikondisikan dengan Pemerintah daerah masing-masing karena pada akhirnya kembali lagi tujuannya untuk peningkatan pelayanan masyarakat "Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama, dan tukar menukar cinderamata antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Tegal.
(Dro)( GEOFFREY . M )
Adv / Humas Kota Bekasi ,--