JAM KERJA APARATUR PEMERINTAH KOTA BEKASI SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Maret 23, 2023
SIMAK BERITA NEWS   .   COM ,--

Jumat 24 Maret 2023 ,--
KOTA --  BEKASI ,--


Dalam rangka memasuki bulan suci ramadhan 1444 Hijriah, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengeluarkan surat edaran nomor : 800 / 1584 / BKPSDM.PKA terkait penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H.Beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat Kota Bekasi adalah jam kerja yang berbeda di perangkat daerah yang memberlakukan sistem 5 hari kerja dan 6 hari Kerja.

 Berikut dibahas terkait hal tersebut ;Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja :

A. Hari Senin sampai dengan Kamis (07.30 - 14.30) dengan waktu istirahat (12.00-12.30)

B. Hari Jum'at (07.30-15.00) dengan waktu istirahat  (11.30-12.30)Sedangkan, bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja :

A. Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu (07.30-13.30) dengan waktu istirahat (12.00-12.30)B. Hari Jum'at (07.30 - 13.30) dengan waktu istirahat (11.30 - 12.30)





( Humas )( GEOFFREY . M )





Adv / Humas Kota Bekasi ,--




Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar