SIMAK BERITA NEWS . COM ,--
Jumat 13 Januari 2023 ,--LAMPUNG -- TIMUR
Dengan kondisi keuangan daerah (Kasda) yang di duga mengalami kekosongan dan sistem pelaksanaan kebijakan tentang pelaksanaan berbagai proyek infrastruktur yang mengalami keterlambatan serta perubahan kebijakan pemerintah yang di anggap tidak sesuai dengan regulasi dan syarat yang tercantum pada kontrak kerja.
sehingga memunculkan adanya berbagai macam jenis opini masyarakat.
Sehingga Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia atau AWPI DPC Lampung Timur bereaksi untuk menyampaikan pandangan, Jumat 13/01/23." Walaupun Berbagai upaya telah dilakukan oleh
Pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur untuk mendukung
kepentingan diberbagai bidang terkait investasi
sector infrastruktur, bahwa Pengembangan sektor
infrastruktur di Lampung Timur sangat berkaitan erat
dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
antara lain di bidang pembangunan jalan, jembatan,
irigasi,gedung, pabrik, hingga kebijakan terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah,Hal tersebut kelihatannya seperti masih dalam kondisi sehat-sehat saja, walaupun sebenarnya banyak pekerjaan rumah yang harus di selesaikan oleh pihak pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur dan DPRD Lampung Timur , yang berpotensi dapat memicu konplik di internal pemerintah Lampung Timur itu sendiri" ungkap Herizal pada rekan-rekan media yang tergabung dalam grup AWPI DPC Lampung Timur.
Lebih lanjut ketua DPC AWPI Lampung Timur memaparkan tentang Pekerjaan dalam bidang jasa konstruksi merupakan seluruh atau sebagian
kegiatan yang mencakup perencanaan
pembangunan, pelaksanaan konstruksi,yang sedang dipercepat, keterlambatan
pekerjaan konstruksi merupakan salah satu
masalah yang tak bisa dihindari.
Keterlambatan atau ketidaktepatan waktu
dalam pelaksanaan konstruksi adalah sebuah
isu yang paling berkembang di kabupaten Lampung Timur saat ini,tukas Ketua AWPI DPC Lampung Timur.
Ketidaktepatan waktu
ini merupakan contoh masalah yang sering
terjadi di setiap pekerjaan konstruksi.
Pekerjaan konstruksi
yang melibatkan kontraktor, pemilik proyek atau
owner, konsultan perencana dan konsultan
pengawas yang saling terkait dalam suatu
perjanjian kerja (kontrak).
Dalam
pelaksanaannya, sering terjadi hambatan dalam
interaksi kerja.
Hambatan-hambatan tersebut
menjadi penyebab tertundanya berbagai pelaksanaan
pekerjaan, dengan tujuan agar pekerjaan tidak
berlanjut seperti yang diharapkan atas dasar berbagai macam jenis peraturan dan perundang-undangan yang menjadi pedoman pelaksanaan program tersebut.
ungkap Herizal
Proyek – proyek di Bina Marga (Proyek
Jalan ) dan bidang Cipta Karya (Proyek Gedung dan pengairan serta jembatan)
pelaksanaannya dalam periode 2020 - 2022 di Kabupaten Lampung Timur sudah banyak pihak menyampaikan kritik serta laporan keterkaitan dengan waktu pelaksanaan yang molor dari jadwal, kualitas rendah, pengelolaan dan penggunaan keuanganya kurang tepat, regulasi yang mengatur tentang kebijakan,mutu, kualitas,serta keselamatan konstruksi itu sendiri di duga banyak sekali di lalaikan oleh berbagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab dengan kondisi hasil pelaksanaan, keuangan daerah serta isi dari kontrak kerja sama.tandas Herizal.
Tujuan dari kritik serta laporan tersebut adalah bertujuan untuk mengetahui
faktor-faktor yang berpengaruh terhadap
keterlambatan pekerjaan konstruksi di kabupaten Lampung Timur dan peran perencana dalam pelaksanaan mitigasi Risiko dari
dampak yang ditimbulkan akibat keterlambatan
dalam pekerjaan konstruksi.
Manfaat kritik dan laporan baik yang menggunakan surat konfirmasi serta berita di berbagai media menurut penutran Herizal, antara lain yang bertujuan agar dapat bermanfaat bagi publik untuk
memperoleh informasi dan pengetahuan serta wawasan terkait
faktor keterlambatan, keterlibatan para pihak dan pejabat, serta aspek hukum yang memberikan sanksi atas faktor dan unsur yang mempengaruhi dan berbagai faktor yang menyebabkan
keterlambatan pekerjaan konstruksi milik pemerintah Lampung Tmur.AWPI DPC Lampung Timur menilai bahwa peran dan fungsi mitigasi
Risiko serta dampak yang ditimbulkan oleh beberapa pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut harus menjadi sorotan pihak aparat penegak hukum dan menjadi pertimbangan untuk suatu keahlian atau kompetensi yang di persyaratkan di duga banyak di langgar dan menyimpang dari ketentuan hukum Serta kontrak kerja.
Dalam pembangunan, keterlambatan pekerjaan sudah menjadi isu,di seluruh bidang kegiatan atau pekerjaan konstruksi di Lampung Timur saat ini
,Karena hal itu menurut Herizal, merupakan suatu bentuk permasalahan yang harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah Lampung Timur, Karena termasuk suatu hal yang dapat mempengaruhi bisnis pembangunan serta dapat
ikut mempengaruhi ekonomi suatu daerah secara keseluruhan juga .
Seperti yang ditunjukkan dan di kemukakan oleh banyak pihak tentang dugaan berbagai macam jenis penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, sehingga Herizal menyampaikan beberapa pokok fikiran para ahli untuk mengacu pada pemahaman dan pemaparan, sebagai sarana edukasi dan sosialisasi, hal tersebut sebagai mana di kutip oleh kami (AWPI-red) karya Lewis dan
Atherley (1996), untuk bekerja dengan
penyelidikan serta sanksi dalam memutuskan alasan
penundaan itu, maka analisa diisolasi menjadi 3
bagian, khususnya :
1. Excusable non compensable delays adalah
alasan penundaan yang sering terjadi dan
jelas mempengaruhi periode pelaksanaan
pekerjaan.
2. Excusable Compensable Delays,
keterlambatan atau penundaan yang
disebabkan oleh faktor pelaksana itu sendiri
yaitu adalah owner, klien, dan konstraktor
yang dapat mengajukan klaim atas
perpanjangan waktu.
3. Non-excusable delays, Penangguhan ini
sepenuhnya menjadi kewajiban kontraktor,
karena ada beberapa faktor dimana
kontraktor memperpanjang jangka waktu
kerja usaha sehingga melampaui batas
penyelesaian pekerjaan yang telah
ditetapkan sebelumnya. Ini adalah kesalahan
yang tidak disengaja oleh kontraktor, karena
sebenarnya penundaan ini tidak
diperkirakan dan dapat dihindari karena
beberapa faktor, ini tidak dapat dihindari.kecuali pengaruh dari suatu perencanaan untuk mengondiksi peran pejabat pemerintah Lampung Timur (PPK) Untuk membuat suatu kontrak tidak memenuhi spesifikasi, kualifikasi serta proses penentuan dan Penetapan pemenang tender dengan pertimbangan menentukan waktu masuk Kerja dalam kotrak yang relatif singkat karena kondisi keputusan di terapkan pada akhir tahun.terang herizal
Selain beberapa pandangan di atas,
Theodore (2009) menjelaskan ada 4 (empat)
cara dalam mengelompokan atau
mengklasifikasikan jenis keterlambatan yaitu:
a. Critical atau non-critical
Penundaan yang mempengaruhi pemenuhan
proyek, atau pada waktu batas waktu
tertentu, dapat dianggap sebagai penundaan
dasar, dan penundaan yang tidak
mempengaruhi penyelesaian proyek, atau
batas waktu tertentu adalah penangguhan
non-dasar.
b. Excusable atau non-excusable
Keterlambatan dimaafkan (excuseable)
adalah penundaan yang disebabkan oleh
kejadian tak terduga yang melewati pekerja
untuk disewa atau di bawah kendali
subkontraktor. Penangguhan yang tidak
dapat dimaafkan adalah penangguhan yang
berada di dalam kendali pekerja proyek atau
yang tidak diperkirakan.
c. Compensable atau non-compensable pelaksanaan proyek. Penundaan proyek
yang tidak ada penangguhan dasar (penundaan
non dasar), maka, pada saat itu, tidak
mempengaruhi rencana tugas. Ini
mempengaruhi pergerakan cara dasar dalam
jadwal.
6. Eksekusi berlangsung atau terjadi secara
bersamaan (simultan) atau sekali lagi non-simultan. Ini terjadi ketika pemilik dan
pekerja proyek yang bertanggung jawab atas
alasan keterlambatan pekerjaan proyek.
Dari analisa yang telah di kemukakan oleh Herizal dan beberapa pemikiran para ahli, ada
beberapa faktor potensial yang mempengaruhi
keterlambatan pekerjaan konstruksi yaitu
tenaga kerja, material, peralatan, manajerial,
keuangan dan faktor lainnya. Hal ini didukung
oleh hasil dari analisa,serta hasil investigasi dan observasi Tim AWPI DPC Lampung Timur di lapangan, Sehingga dapat di simpulkan bahwa ada 9 kategori besar yang menjadi
penyebab keterlambatan pekerjaan konstruksi
yakni, Internal project, Owner, Kontraktor,
Konsultan, Design, Materials, Equipment,
Labour dan faktor eksternal.Selain hasil investigasi dan observasi Tim investigasi dan observasi AWPI DPC Lampung di lapangan,pihak kami juga mengumpulkan informasi dan hasil
suvey yang dilakukan di beberapa lembaga sosial serta hasil publikasi atau pemberitaan di media massa dan media elektronik.selain muncul katagori penyebab, Herizal juga menyampaikan adanya faktor
keterlambatan, AWPI DPC Lampung Timur fokus dengan 9 faktor penyebab utamanya
antara lain: Material, Sumber Daya Manusia,
Equipment / tools, Finansial, Lingkungan,
Desain yang berubah, Kebijakan Pemerintah,
Hubungan antara Kontrak dan schedule dan
Teknik Pengendalian.
Pelaksanaan waktu berhubungan dengan
administrasi waktu yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan usaha sesuai dengan waktu yang
ditentukan. Penentuan alat yang tepat dan
efisien serta efektif akan mempengaruhi
kecepatan siklus konstruksi, perpindahan atau
penyebaran bahan secara cepat, baik pada
secara vertical maupun horizontal.
Seperti yang di sampaikan oleh berbagai pihak dan lembaga sosial kontrol serta media, untuk mengamati unsur-unsur yang
menyebabkan keterlambatan pekerjaan
konstruksi itu sulit, kadang-kadang sumber keterlambatan yang sebenarnya adalah
kumpulan variabel yang berbeda. Tingkah laku
manusia juga menjadi bagian penting, seperti
yang diungkapkan ketua AWPI DPC Lampung Timur , bahwa
80% dari total kegagalan pekerjaan konstruksi
mungkin disebabkan oleh unsur-unsur manusia.jelasnya
Pernyataan yang di sampaikan oleh ketua DPC AWPI Lampung Timur ini atas dasar temuan dan beberapa analisa serta data dari berbagai sumber informasi dan fakta di lapangan. Herizal mempunyai suatu pendapat serta
menyatakan bahwa hal-hal seperti itu di
lampung Timur sedang menyoroti dan sedang berlangsung terjadi disebabkan oleh faktor-faktor yang menjadi acuan sebagai peristiwa sebab akibat,yakni muncul nya penyebab dan Penyimpangan pada
pembangunan, rencana,
dukungan, material dan hal-hal
yang tidak terduga dengan jumlah persentase yang jumlah nilainya berbeda-beda untuk menjadi acuan atau pedoman dalam memberikan kebijakan serta sanksi."Apakah faktor-faktor tersebut benar-benar
mengakibatkan keterlambatan.
Adapun faktor-faktor yang menjadi
variable uji dalam pemaparan kani ini, berdasarkan analisis dimana faktor-faktor ini menjadi basic penyebab dan pengaruh keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi di Kabupaten Lampung Timur
yaitu :
1. Gambar Desain Berubah (Perubahan dan
penambahan material / equipment)
2. Pengadaan Material Terhambat (Proses
produksi material lama, durasi pengiriman
material lama, kualitas material tidak sesuai,
ukuran dan spesifikasi tidak ada di pasaran,
produk yang diterima cacat, dan akses
masuk ke lokasi proyek terbatas)
3. Peralatan Terbatas (Peralatan terbatas,
listrik padam, rendahnya efisiensi peralatan,
dan peralatan mengalami kerusakan)
4. Keterbatasan Pekerja (Jumlah tenaga kerja
kurang, banyak karyawan yang sudah tidak
produktif, pengalaman pekerja kurang
memadai, kecelakaan saat bekerja, permasalahan keluarga, dan izin mendadak).
5. Manajemen Buruk (Masalah perijinan
proyek (legal), plan schedule tidak
terealisasi, koordinasi yang kurang baik
antara owner dan kontraktor, serta evaluasi
pekerjaan tidak efektif).
6. Faktor Finansial (Kesulitan keuangan yang
dialami kontraktor, masalah keuangan yang
dialami owner, regulasi prosedur dan
administrasi yang tidak efektif,
keterlambatan proses pembayaran dan
kenaikan harga material).
7. Faktor Eksternal (Gempa bumi, banjir dan
longsor dan kericuhan di lokasi proyek).
Frekuensi dan pengaruh serta persentase
dari variable-variabel penyebab dan Faktor keterlambatan dari proses pelaksanaan pekerjaan berbagai jenis konstruksi Ini ,yang dapat mengetahui serta dapat dipaparkan
oleh Pemerintah daerah,dari paparan para pihak yang memiliki kapasitas peran, dan bertanggung jawab di bidang tersebut sebagai bentuk transparansi terhadap publik untuk mengetahui hasil pembangunan di Lampung Timur,Selain fungsi transparansi pada publik, masyarakat Lampung Timur berharap pada pihak-pihak lembaga negara yang seharusnya berperan dan fokus pada tujuan untuk penegakan hukum, dengan kondisi Lampung Timur saat, agar jangan sampai menjadi komoditas sejumlah pihak untuk melakukan kecurangaan sebagai mafia kasus (Markus-red) dan berkembang menjadi dugaan masyarakat untuk di jadikan salah satu nilai tawar dari suatu produk hukum yang legal atau sarana pendukung transaksional dari oknum pejabat atau lembaga negara dengan alasan tidak ada laporan kejadian atau peristiwa, selain ada dugaan telah terjadi pelanggaran hukum dan penyimpangan praturan dan perundangkan yang Sedang terjadi di kabupaten Lampung Timur saat ini,.
(Renny veneno)