Peran Mitigasi Resiko dan Dampak Dari Pelaksanaan Berbagai Proyek Infrastruktur Yang Mengalami Keterlambatan Penyelesaian di Kabupaten Lampung Timur di Duga Terbaikan

Januari 13, 2023
SIMAK BERITA NEWS   .   COM ,--


Jumat 13 Januari 2023 ,--LAMPUNG   --   TIMUR 

Dengan kondisi keuangan daerah (Kasda) yang di duga mengalami kekosongan dan sistem pelaksanaan kebijakan tentang pelaksanaan berbagai proyek infrastruktur yang mengalami keterlambatan serta perubahan kebijakan pemerintah yang di anggap tidak sesuai dengan regulasi dan syarat yang tercantum pada kontrak kerja.

sehingga memunculkan adanya berbagai macam jenis opini masyarakat.

Sehingga Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia atau AWPI DPC Lampung Timur bereaksi untuk menyampaikan pandangan, Jumat 13/01/23." Walaupun Berbagai upaya telah dilakukan oleh 
Pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur untuk mendukung 
kepentingan diberbagai bidang terkait investasi 
sector infrastruktur, bahwa Pengembangan sektor 
infrastruktur di Lampung Timur sangat berkaitan erat 
dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi 
antara lain di bidang pembangunan jalan, jembatan, 
irigasi,gedung, pabrik, hingga kebijakan terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah,Hal tersebut kelihatannya seperti masih dalam kondisi sehat-sehat saja, walaupun sebenarnya banyak pekerjaan rumah yang harus di selesaikan oleh pihak pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur dan DPRD Lampung Timur , yang berpotensi dapat memicu konplik di internal pemerintah Lampung Timur itu sendiri" ungkap Herizal pada rekan-rekan media yang tergabung dalam grup AWPI DPC Lampung Timur.

Lebih lanjut ketua DPC AWPI Lampung Timur memaparkan tentang Pekerjaan dalam bidang jasa konstruksi merupakan seluruh atau sebagian 
kegiatan yang mencakup perencanaan 
pembangunan, pelaksanaan konstruksi,yang sedang dipercepat, keterlambatan 
pekerjaan konstruksi merupakan salah satu 
masalah yang tak bisa dihindari. 


Keterlambatan atau ketidaktepatan waktu 
dalam pelaksanaan konstruksi adalah sebuah 
isu yang paling berkembang di kabupaten Lampung Timur saat ini,tukas Ketua AWPI DPC Lampung Timur.

Ketidaktepatan waktu 
ini merupakan contoh masalah yang sering 
terjadi di setiap pekerjaan konstruksi. 

Pekerjaan konstruksi 
yang melibatkan kontraktor, pemilik proyek atau 
owner, konsultan perencana dan konsultan 
pengawas yang saling terkait dalam suatu
 perjanjian kerja (kontrak).  

Dalam 
pelaksanaannya, sering terjadi hambatan dalam 
interaksi kerja. 

Hambatan-hambatan tersebut 
menjadi penyebab tertundanya berbagai pelaksanaan 
pekerjaan, dengan tujuan agar pekerjaan tidak 
berlanjut seperti yang diharapkan atas dasar berbagai macam jenis peraturan dan perundang-undangan yang menjadi pedoman pelaksanaan program tersebut. 
ungkap Herizal
Proyek – proyek di  Bina Marga (Proyek 
Jalan ) dan bidang Cipta Karya (Proyek Gedung dan pengairan serta jembatan)
 pelaksanaannya dalam periode 2020 - 2022 di Kabupaten Lampung Timur sudah banyak pihak menyampaikan kritik serta laporan keterkaitan dengan waktu pelaksanaan yang molor dari jadwal, kualitas rendah, pengelolaan dan penggunaan keuanganya kurang tepat, regulasi yang mengatur tentang kebijakan,mutu, kualitas,serta keselamatan konstruksi itu sendiri di duga banyak sekali di lalaikan oleh berbagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab dengan kondisi hasil pelaksanaan, keuangan daerah serta isi dari kontrak kerja sama.tandas Herizal.

Tujuan dari kritik serta laporan tersebut  adalah bertujuan untuk mengetahui 
faktor-faktor yang berpengaruh terhadap
 keterlambatan pekerjaan konstruksi di kabupaten Lampung Timur  dan peran perencana dalam pelaksanaan mitigasi Risiko dari 
dampak yang ditimbulkan akibat keterlambatan 
dalam pekerjaan konstruksi. 

Manfaat kritik dan laporan baik yang menggunakan surat konfirmasi serta berita di berbagai media menurut penutran Herizal, antara lain yang bertujuan agar dapat bermanfaat bagi publik untuk 
memperoleh informasi dan pengetahuan serta wawasan terkait 

faktor keterlambatan, keterlibatan para pihak dan pejabat, serta aspek hukum yang memberikan sanksi atas faktor dan unsur yang mempengaruhi dan berbagai faktor yang menyebabkan 
keterlambatan pekerjaan konstruksi  milik pemerintah Lampung Tmur.AWPI DPC Lampung Timur menilai bahwa peran dan fungsi mitigasi 
Risiko serta dampak yang ditimbulkan oleh beberapa pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut harus menjadi sorotan pihak aparat penegak hukum dan menjadi pertimbangan untuk suatu keahlian atau kompetensi yang di persyaratkan di duga banyak di langgar dan menyimpang dari ketentuan hukum Serta kontrak kerja.

Dalam pembangunan, keterlambatan pekerjaan sudah menjadi isu,di seluruh bidang kegiatan atau pekerjaan konstruksi di Lampung Timur saat ini
,Karena hal itu menurut Herizal, merupakan suatu bentuk permasalahan yang harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah Lampung Timur, Karena termasuk suatu hal  yang dapat mempengaruhi bisnis pembangunan serta dapat 
ikut mempengaruhi ekonomi suatu daerah secara keseluruhan juga .

Seperti yang ditunjukkan dan di kemukakan oleh banyak pihak tentang dugaan berbagai macam jenis penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, sehingga Herizal menyampaikan beberapa pokok fikiran para ahli untuk mengacu pada pemahaman dan pemaparan, sebagai sarana edukasi dan sosialisasi, hal tersebut sebagai mana di kutip oleh kami (AWPI-red) karya Lewis dan 
Atherley (1996), untuk bekerja dengan 
penyelidikan serta sanksi dalam memutuskan alasan 
penundaan itu, maka analisa diisolasi menjadi 3 
bagian, khususnya : 
1. Excusable non compensable delays adalah 
alasan penundaan yang sering terjadi dan 
jelas mempengaruhi periode pelaksanaan 
pekerjaan. 

2. Excusable Compensable Delays, 
keterlambatan atau penundaan yang 
disebabkan oleh faktor pelaksana itu sendiri 
yaitu adalah owner, klien, dan konstraktor 
yang dapat mengajukan klaim atas 
perpanjangan waktu. 

3. Non-excusable delays, Penangguhan ini 
sepenuhnya menjadi kewajiban kontraktor, 
karena ada beberapa faktor dimana 
kontraktor memperpanjang jangka waktu 
kerja usaha sehingga melampaui batas 
penyelesaian pekerjaan yang telah 
ditetapkan sebelumnya. Ini adalah kesalahan 
yang tidak disengaja oleh kontraktor, karena 
sebenarnya penundaan ini tidak 
diperkirakan dan dapat dihindari karena 
beberapa faktor, ini tidak dapat dihindari.kecuali pengaruh dari suatu perencanaan untuk mengondiksi peran pejabat pemerintah Lampung Timur (PPK) Untuk membuat suatu kontrak tidak memenuhi spesifikasi, kualifikasi serta proses penentuan dan Penetapan pemenang tender dengan pertimbangan  menentukan waktu masuk Kerja dalam kotrak yang relatif singkat karena kondisi keputusan di terapkan pada akhir tahun.terang herizal
Selain beberapa pandangan di atas, 
Theodore (2009) menjelaskan ada 4 (empat)
cara dalam mengelompokan atau 
mengklasifikasikan jenis keterlambatan yaitu:
a. Critical atau non-critical
Penundaan yang mempengaruhi pemenuhan 
proyek, atau pada waktu batas waktu 
tertentu, dapat dianggap sebagai penundaan 
dasar, dan penundaan yang tidak 
mempengaruhi penyelesaian proyek, atau 
batas waktu tertentu adalah penangguhan 
non-dasar.
b. Excusable atau non-excusable
Keterlambatan dimaafkan (excuseable) 
adalah penundaan yang disebabkan oleh 
kejadian tak terduga yang melewati pekerja 
untuk disewa atau di bawah kendali 
subkontraktor. Penangguhan yang tidak 
dapat dimaafkan adalah penangguhan yang 
berada di dalam kendali pekerja proyek atau 
yang tidak diperkirakan.
c. Compensable atau non-compensable pelaksanaan proyek. Penundaan proyek 
yang tidak ada penangguhan dasar (penundaan 
non dasar), maka, pada saat itu, tidak 
mempengaruhi rencana tugas. Ini 
mempengaruhi pergerakan cara dasar dalam 
jadwal.
6. Eksekusi berlangsung atau terjadi secara 
bersamaan (simultan) atau sekali lagi non-simultan. Ini terjadi ketika pemilik dan 
pekerja proyek yang bertanggung jawab atas 
alasan keterlambatan pekerjaan proyek.
Dari analisa yang telah di kemukakan oleh Herizal dan beberapa pemikiran para ahli, ada 
beberapa faktor potensial yang mempengaruhi 
keterlambatan pekerjaan konstruksi yaitu 
tenaga kerja, material, peralatan, manajerial, 
keuangan dan faktor lainnya. Hal ini didukung 
oleh hasil dari analisa,serta hasil investigasi dan observasi Tim AWPI DPC Lampung Timur di lapangan, Sehingga dapat di simpulkan  bahwa ada 9 kategori besar yang menjadi 
penyebab keterlambatan pekerjaan konstruksi 
yakni, Internal project, Owner, Kontraktor, 
Konsultan, Design, Materials, Equipment, 
Labour dan faktor eksternal.Selain hasil investigasi dan observasi Tim investigasi dan observasi AWPI DPC Lampung di lapangan,pihak kami juga mengumpulkan informasi dan hasil 
suvey yang dilakukan di beberapa lembaga sosial serta hasil publikasi atau pemberitaan di media massa dan media elektronik.selain muncul katagori penyebab, Herizal juga menyampaikan adanya faktor 
keterlambatan, AWPI DPC Lampung Timur fokus dengan 9 faktor penyebab utamanya 
antara lain: Material, Sumber Daya Manusia, 
Equipment / tools, Finansial, Lingkungan, 
Desain yang berubah, Kebijakan Pemerintah, 
Hubungan antara Kontrak dan schedule dan 
Teknik Pengendalian. 
Pelaksanaan waktu berhubungan dengan 
administrasi waktu yang dibutuhkan untuk 
menyelesaikan usaha sesuai dengan waktu yang 
ditentukan. Penentuan alat yang tepat dan 
efisien serta efektif akan mempengaruhi 
kecepatan siklus konstruksi, perpindahan atau 
penyebaran bahan secara cepat, baik pada 
secara vertical maupun horizontal.
Seperti yang di sampaikan oleh berbagai pihak dan lembaga sosial kontrol serta media, untuk mengamati unsur-unsur yang 
menyebabkan keterlambatan pekerjaan 
konstruksi itu sulit, kadang-kadang sumber keterlambatan yang sebenarnya adalah 
kumpulan variabel yang berbeda. Tingkah laku 
manusia juga menjadi bagian penting, seperti 
yang diungkapkan ketua AWPI DPC Lampung Timur , bahwa 
80% dari total kegagalan pekerjaan konstruksi 
mungkin disebabkan oleh unsur-unsur manusia.jelasnya
Pernyataan yang di sampaikan oleh ketua DPC AWPI Lampung Timur ini atas dasar temuan dan beberapa analisa serta data dari berbagai sumber informasi dan fakta di lapangan. Herizal mempunyai suatu  pendapat serta 
menyatakan bahwa hal-hal seperti itu di 
lampung Timur sedang menyoroti dan sedang berlangsung terjadi disebabkan oleh faktor-faktor yang menjadi acuan sebagai peristiwa sebab akibat,yakni  muncul nya penyebab dan Penyimpangan pada
 pembangunan, rencana, 
dukungan, material dan hal-hal 
yang tidak terduga dengan jumlah persentase yang jumlah nilainya berbeda-beda untuk menjadi acuan atau pedoman dalam memberikan kebijakan serta sanksi."Apakah faktor-faktor tersebut benar-benar 
mengakibatkan keterlambatan. 
Adapun faktor-faktor yang menjadi 
variable uji dalam pemaparan kani ini, berdasarkan analisis dimana faktor-faktor ini menjadi basic penyebab dan pengaruh keterlambatan pelaksanaan pekerjaan 
konstruksi di Kabupaten Lampung Timur
 yaitu  : 
1. Gambar Desain Berubah (Perubahan dan 
penambahan material / equipment)
2. Pengadaan Material Terhambat (Proses 
produksi material lama, durasi pengiriman 
material lama, kualitas material tidak sesuai, 
ukuran dan spesifikasi tidak ada di pasaran, 
produk yang diterima cacat, dan akses 
masuk ke lokasi proyek terbatas)
3. Peralatan Terbatas (Peralatan terbatas, 
listrik padam, rendahnya efisiensi peralatan, 
dan peralatan mengalami kerusakan)
4. Keterbatasan Pekerja (Jumlah tenaga kerja 
kurang, banyak karyawan yang sudah tidak 
produktif, pengalaman pekerja kurang 
memadai, kecelakaan saat bekerja, permasalahan keluarga, dan izin mendadak).
5. Manajemen Buruk (Masalah perijinan 
proyek (legal), plan schedule tidak 
terealisasi, koordinasi yang kurang baik 
antara owner dan kontraktor, serta evaluasi 
pekerjaan tidak efektif).
6. Faktor Finansial (Kesulitan keuangan yang 
dialami kontraktor, masalah keuangan yang 
dialami owner, regulasi prosedur dan 
administrasi yang tidak efektif, 
keterlambatan proses pembayaran dan 
kenaikan harga material).
7. Faktor Eksternal (Gempa bumi, banjir dan 
longsor dan kericuhan di lokasi proyek). 
Frekuensi dan pengaruh serta persentase 
dari variable-variabel penyebab dan Faktor keterlambatan dari proses pelaksanaan pekerjaan berbagai jenis konstruksi Ini ,yang dapat mengetahui serta dapat dipaparkan 
oleh Pemerintah daerah,dari  paparan para pihak yang memiliki kapasitas  peran, dan  bertanggung jawab di bidang tersebut sebagai bentuk transparansi terhadap publik untuk mengetahui hasil pembangunan di Lampung Timur,Selain fungsi transparansi pada publik, masyarakat Lampung Timur berharap pada pihak-pihak lembaga negara yang seharusnya berperan dan fokus pada tujuan untuk penegakan hukum,  dengan kondisi Lampung Timur saat, agar jangan sampai menjadi komoditas sejumlah pihak untuk melakukan kecurangaan sebagai mafia kasus (Markus-red) dan berkembang menjadi dugaan  masyarakat untuk di jadikan salah satu nilai tawar dari suatu produk hukum yang legal atau sarana pendukung transaksional dari oknum pejabat atau lembaga negara dengan alasan tidak ada laporan kejadian atau peristiwa, selain ada dugaan telah terjadi pelanggaran hukum dan penyimpangan praturan dan perundangkan yang Sedang terjadi di kabupaten Lampung Timur saat ini,.


(Renny veneno)

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar