MENGENAL KANG AYI NURDIN ; SANG MEDIATOR PROFESIONAL

Januari 28, 2023
SIMAK BERITA NEWS  .  COM ,--

Sabtu 28 Januari 2023 ,--
KOTA   --   BEKASI ,-- 

Mediator merupakan salah satu profesi hukum yang belum di kenal luas oleh masyarakat, juga belum banyak di geluti oleh lulusan hukum. Mediator sebetulnya tidak harus berlatar belakang hukum, namun pemahaman dan penguasaan atas sebuah perkara yang dipersengketakan mutlak di perlukan oleh seorang Mediator. 

Ayi Nurdin, adalah satu diantara mediator di Indonesia. Praktisi hukum yang menekuni profesi Advokat sejak 2010, pada 2022 diangkat menjadi Mediator tetap di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS  SJK) yang sejak tahun 2020 menjadi satu-satunya lembaga  alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan pada sektor jasa keuangan yang memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Praktis, sengketa di sektor jasa keuangan di seluruh Indonesia menjadi sengketa yang di mediasi LAPS SJK, seperti sektor perbankan,  pasar modal, asuransi, pembiayaan, pegadaian, ventura, dana pensiun, penjaminan dan fitech. LAPS SJK berkantor di Menara Karya Lantai 25, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. 

Pria yang biasa di panggil Kang Ayi ini, menekuni mediator mulai tahun 2020 dengan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Mediator Non Hakim dan telah dinyatakan lulus oleh Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) sebagai penyelenggara dengan Akrediasi A dari mahkamah Agung Republik Indonesia berdasar Keputusan Nomor 16/KMA/SK/I/2019. 

Pada saat yang sama mantan Ketua Umum DPW APSI Provinsi Jawa Barat ini juga memperoleh sertifikat Mediator Non Hakim Konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Keluarga Islam. Dan sebelum gabung di LAPS SJK, kang Ayi juga merintis lembaga mediasi sendiri dengan mendirikan Family Mediation Centre (FMC) di Kota Bekasi. 

Menggeluti profesi Mediator meski ada perbedaannya, tetapi juga ada kesamaannya dengan profesi Advokat, karena bagi founder kantor hukum A.Nurdin & Associates Law Firm menjalankan profesi Advokat adalah memenangkan sengketa dalam kerangka memperjuangkan hak dan keadilan bagi yang di belanya, sementara profesi mediator tugas utamanya adalah menengahi mendamaikan dan mencari solusi dalam kerangka mengupayakan keadilan bagi semua fihak yang bersengketa. 

Menjadi Advokat adalah berpihak pada kebenaran dan keadilan yang diletakan dalam kepentingan pemberi kuasa, sementara menjadi mediator harus netral, membantu para pihak guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa memaksakan sebuah keputusan dalam forum perundingan.Menjalani profesi Mediator dituntut untuk memiliki pemahaman dan keterampilan, serta kepekaan dalam mendengarkan setiap permasalahan yang disampaikan oleh para pihak yang bersengketa.

 Menjadi mediator juga harus mampu mendengarkan dan berpikir cepat, harus berperan aktif mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi, dan solusi tersebut harus mampu memberikan win win solution bagi para pihak. 

Menjadi Mediator juga harus tidak terpengaruh berbagai ajakan dari para pihak yang bersengketa, hal ini antara lain dengan memiliki keahlian tentang hukum dan penguasaan teknis di lapangan, kemampuan persuasi dan komunikasi, kemampuan mengelola amarah, kemampuan merumuskan ulang masalah, serta kemampuan merumuskan alternatif penyelesaian.Menurut Ayi, setiap pihak yang berperkara di Pengadilan untuk sengketa perdata, dipastikan akan melalui tahapan mediasi yang dibantu oleh seorang Mediator.  

Namun biasanya sengketa yang diajukan kepengadilan sudah pada tingkat akut, berakibat pada keberhasilan mediasi yang di fasilitasi pengadilan menjadi sangat kecil, bahkan tidak jarang pihak-pihak mengikuti proses mediasi hanya untuk formalitas atau sekedar memenuhi ketentuan sebagai proses beracara yang harus dilalui di pengadilan.Ayi juga mendorong masyarakat untuk menggunakan mediasi sebagai pilihan lain untuk penyelesaian sengketa masyarakat. 

Hal ini karena terdapat nilai lebih dari penyelesaian sengketa melalui Mediasi. 

Dari sisi waktu penyelesaian sengketa akan lebih  cepat, hal ini karena prosedur mediasi sangat sederhana sehingga waktu juga jauh lebih singkat. 

Mediasi juga dapat membuat para fihak sama-sama untung karena forum mediasi akan memberikan hasil yang menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat dengan meminimalisir kerugian masing – masing pihak.

 Forum mediasi pada dasarnya dibangun dengan rasa percaya, termasuk membangun rasa percaya antara para pihak yang berkonflik dengan mediator. 

Mediator bukanlah sembarang orang, namun telah memiliki pengetahuan dan keterampilan sebagai mediator dan telah terdaftar sebagai mediator tersertifikasi. 

Karenanya segala proses perundingan akan berlangsung secara aman dan terpercaya.

Kelebihan lain dari mediasi sebagai forum penyelesaian sengketa adalah mediasi mengandalkan pada penyelesaian secara musyawarah dan dilakukan secara fleksibel. 

Karena itu penyelesaian yang adil dapat lebih mudah diterima oleh para pihak yang bersengketa, karena hasilnya sesuai dengan kehendak masing-masing pihak karena para pihak dilibatkan secara aktif dalam penyelesaian sengketanya. 

Dari sisi kekuatan dari hasil mediasi juga mengikat para pihak secara hukum. 

Karena hasil dari mediasi dituliskan dalam perjanjian perdamaian, apalagi jika perjanjian perdamaian tersebut didaftarkan di Pengadilan.




( Erlangga Gusti Nurcahya)


Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar